Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2011, 07:58 WIB

KOMPAS.com — Saat suku bunga acuan atau BI Rate naik, seorang teman panik. Ia berdebar-debar apakah cicilan kredit pemilikan rumah yang masih harus dibayar 10 tahun lagi itu juga segera naik.

”Deg-degan. Saat BI Rate naik sekitar tahun 2008, cicilan langsung ikut naik. BI Rate turun, eh, cicilan turunnya lama banget,” kata teman saya itu.

Masyarakat sebenarnya tidak terlalu pusing memahami keputusan Dewan Gubernur BI menaikkan BI Rate. Masyarakat lebih peduli dengan tingkat suku bunga yang harus ditanggung dalam cicilan per bulannya.

Selama ini masyarakat—sebagai nasabah kredit perbankan—memiliki posisi tawar rendah. Saat suku bunga kredit dinaikkan, nasabah hanya bisa menghitung ulang neraca keuangan rumah tangga, lalu tetap membayar cicilan.

Nasabah kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setali tiga uang. Mereka masih saja sulit mengakses kredit perbankan yang mengenakan bunga tinggi.

Sebaliknya, bank berebut mengucurkan kredit besar ke perusahaan, bahkan, bila perlu, melakukan perang suku bunga. Suku bunga lebih rendah dibandingkan kredit UMKM.

Seorang bankir mengakui, faktor risiko dan tingkat kepercayaan menjadi pertimbangan penerapan bunga kredit. ”Selain itu, bank memperoleh keuntungan tambahan dari kredit korporasi, yaitu transaksi keuangan perusahaan itu. Bayangkan saja dana yang dapat diputar bank,” katanya.

Namun, perbankan berlomba-lomba membidik sektor UMKM sebagai pasar kredit. Dalih mereka, sektor UMKM justru sangat patuh dan jarang macet kreditnya meskipun kondisi ekonomi sedang sulit. Sesuai catatan BI, kredit mikro, kecil, dan menengah yang bermasalah pada 2010 sebesar Rp 24,075 triliun.

Per 31 Maret 2011, BI mewajibkan 44 bank dengan aset Rp 10 triliun atau lebih untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) korporasi, ritel, dan konsumer. Dari hitungan itu, BI akan membandingkan satu bank dengan bank lain. Jika ada yang mengambil langkah berbeda dan bunganya menjadi tinggi, BI berjanji akan memanggil bank tersebut.

Dari pengumuman itu, nasabah diharapkan dapat mengetahui beban apa saja yang ada di dalam suku bunga kredit. Nasabah dapat memilih bank yang kira-kira memberikan nilai bunga terbaik. Jika aturan BI diterapkan, ujung-ujungnya demi kebaikan nasabah agar tidak lagi deg-degan oleh suku bunga kredit. (DEWI INDRIASTUTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com