Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdamaian Mandala Disahkan Pengadilan

Kompas.com - 02/03/2011, 15:39 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2011), telah mengesahkan hasil voting dalam perdamaian antara PT Mandala Airlines dan para kreditor, yang dicapai Kamis.

"Dengan demikian, telah disahkan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PT Mandala Airlines kepada kreditornya," kata kuasa hukum Mandala Air, James Purba, kepada Kompas.com.

Menurut Purba, pengadilan juga telah mempertimbangkan sedikitnya tiga keberatan dari kreditor. Namun, oleh majelis hakim, keberatan itu dianggap tidak beralasan sehingga ditolak oleh hakim.

"Para kreditor setelah perdamaian kemarin ini akan memegang antara 15-20 persen dari saham Mandala. Total utang Mandala setelah verifikasi memang sebesar Rp 2,4 triliun," kata James Purba.

Keputusan konversi utang itu diambil setelah pemungutan suara yang diambil oleh 344 hak suara kreditur. Sebanyak 304 suara setuju dengan konversi saham, 37 suara menolak, dan 3 suara abstain.

Menurut Purba, disetujuinya Rencana Perdamaian ini membuka kembali peluang Mandala untuk kembali terbang. Sebab, bagi calon investor, konversi utang menjadi saham ini meminimalisasi risiko usaha Mandala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com