Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Magang di Jepang Jadi Mandiri

Kompas.com - 08/03/2011, 08:51 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemagangan angkatan kerja pada perusahaan nasional dan multinasional, baik di dalam maupun di luar negeri, sangat bermanfaat bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Dari 25.584 peserta magang kerja di Jepang, 17.909 orang memilih membuka usaha mandiri saat kembali ke Tanah Air.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (7/3/2011). Indonesia mengirim 30.856 peserta magang kerja ke berbagai perusahaan di Jepang sejak tahun 1993 dan 5.272 orang di antaranya masih berada di sana.

”Program magang kerja sangat menguntungkan karena mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menambah ilmu, dan meningkatkan keterampilan kerja sehingga mudah diserap pasar kerja. Program pemagangan menjadi salah satu strategi menciptakan wirausaha mandiri baru,” ujar Muhaimin didampingi Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono.

Peserta program magang ke Jepang harus mengikuti seleksi oleh jajaran Direktorat Bina Pemagangan Kemennakertrans bekerja sama dengan Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM). Mereka magang ke perusahaan otomotif, tekstil, listrik, permesinan, bangunan, dan lain-lain di Jepang.

Walau berstatus pekerja magang, mereka mendapat perlindungan penuh dalam undang-undang ketenagakerjaan Jepang. Mereka belajar bekerja selama tiga tahun dan mendapat upah serta asrama.

Berkat pengetahuan dan kemampuan menabung selama magang, sebagian peserta program ini memilih berusaha mandiri sepulang ke Tanah Air. Ada yang membuka bisnis percetakan, bengkel las, sampai industri suku cadang kebutuhan otomotif. ”Kami akan memperluas kesempatan magang di luar negeri dengan beberapa negara industri,” ujar Muhaimin.

Pengawasan

Terhadap kondisi ketenagakerjaan dalam negeri, Mennakertrans meminta pegawai pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih optimal untuk menekan angka kecelakaan kerja dan menegakkan norma ketenagakerjaan.

Kemennakertrans menggelar rapat koordinasi nasional sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pengawas Ketenagakerjaan yang kembali menjadi kewenangan pusat.

”Kami berharap, sistem baru ini dapat memperbaiki sinergi ketenagakerjaan pusat dan daerah yang terputus sejak otonomi daerah,” kata Muhaimin. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com