Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi Banding Dinilai Punya Alasan Jelas

Kompas.com - 23/03/2011, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Tim studi banding Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat membantah tudingan menghambur-hamburkan uang negara. Alasan dan target studi banding jelas, yaitu mencari masukan untuk mereformasi sistem keuangan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi melalui pesan singkat (SMS), Selasa (22/3). Achsanul yang memimpin rombongan studi banding menjelaskan, rangkaian studi banding dimulai Selasa pukul 09.00 waktu Amerika Serikat. ”Pertemuan akan dilaksanakan Selasa pagi ini dengan American Institute of Certified Public Accountans (AIPCA). Sorenya rapat dengan Government Accounting Office (GAO),” katanya kemarin.

Jadwal studi banding, lanjut dia, tergolong padat. Pada Rabu tim studi banding dijadwalkan bertemu parlemen Amerika Serikat untuk mengetahui proses regulasi akuntan publik. Pada Kamis tim akan bertemu dengan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), dan malamnya diagendakan bertemu dengan Konsulat Jenderal dan Atase Ekonomi RI. ”Jumat, 25 Maret pukul 11.20, baru take off menuju Jakarta,” ujarnya.

Achsanul menegaskan, Panja RUU Akuntan Publik memiliki target jelas, yakni mencari masukan untuk kepentingan reformasi sistem keuangan di Indonesia. Menurut dia, RUU Akuntan Publik merupakan salah satu bagian dari reformasi keuangan.

Setidaknya, ada tiga masalah yang belum diputuskan dalam RUU Akuntan Publik. Masalah itu antara lain peraturan tentang perizinan, akuntan publik asing, dan sanksi pidana. Oleh karena itu, Panja RUU Akuntan Publik memilih Amerika Serikat dan Inggris sebagai tujuan studi banding. ”Tiga masalah itu terkait dengan akuntan publik asing yang berasal dari kedua negara tersebut,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut. Studi banding itu untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU.

Namun, DPR dituding memanipulasi informasi terkait dengan kunjungan studi banding. ”DPR kembali memanipulasi informasi dengan mengadakan studi banding. Mereka menjadikan studi banding sebagai alasan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Rancangan undang-undang yang hendak distudibandingkan sebenarnya sudah 95 persen selesai. Mereka pulang dari luar negeri, RUU-nya tinggal ketuk palu untuk disahkan,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang di Jakarta, Selasa.

Sebastian mengatakan, semestinya studi banding dilakukan pada awal penyusunan RUU. (BIL/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com