Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam-LK Membentuk Komite Pemantau Modal

Kompas.com - 02/04/2011, 06:04 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan membentuk sebuah komite khusus untuk memantau perhitungan faktor risiko pasar (haircut) bagi perusahaan efek di pasar modal. Komite ini akan bekerja secara penuh bersamaan dengan penerapan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada 1 Maret 2012.

”Komite sejenis sudah ada untuk kepentingan internal di PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Kami akan membentuk komite sejenis dengan kewenangan dan jumlah anggota yang diperluas dalam memantau proses haircut di pasar modal,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Efek Bapepam-LK Syamsul Hidayat di Jakarta, Jumat (1/4). Ia didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Lembaga Efek Wawan Supriyanto.

Lewat Peraturan Nomor V.D.5 yang diterbitkan akhir tahun 2010, Bapepam-LK antara lain ingin menyempurnakan perhitungan haircut atas portofolio milik perusahaan efek dengan besaran yang lebih mencerminkan kondisi pasar termutakhir. Hal itu dikaitkan dengan penambahan ketentuan mengenai tata cara penghitungan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh kewajiban (liabilities) perusahaan efek dan ranking liabilities ditambah dengan utang subordinasi serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya. Bapepam-LK ingin meningkatkan kualitas MKBD sehingga sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha perusahaan efek yang terjadi pendekatan kecukupan modal berbasis risiko. Komite haircut itu akan bertanggung jawab pada Bapepam-LK secara langsung.

Syamsul menyatakan, sosialisasi peraturan V.D.5 terkait dengan MKBD terus dilakukan. Masih ada waktu satu tahun bagi perusahaan efek bertransisi terhadap penyesuaian revisi aturan tersebut. Saat ini, ada perusahaan efek yang masih menggunakan peraturan lama dan ada yang sedang menyesuaikan dengan revisi peraturan baru. Diperkirakan pada Agustus akan terlihat hasil masa transisi peraturan itu.

Peraturan Nomor V.D.5 juga mengatur perubahan minimal MKBD yang wajib dimiliki oleh perusahaan efek sesuai dengan kegiatan usahanya. Besarannya bervariasi mulai Rp 200 juta hingga Rp 25 miliar plus sejumlah ketentuan, antara lain 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau terbatas ditambah ranking liabilities, ditentukan mana yang tertinggi. (BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com