Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI yang Beri Sanksi Pelanggar Penagihan

Kompas.com - 05/04/2011, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, mengatakan bahwa sanksi pelanggaran aturan penagihan utang akan diberikan Bank Indonesia. "Standar penagihan ini akan diterbitkan di bawah Bank Indonesia. Sanksi berdasarkan standar dari Bank Indonesia," ungkapnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Menurutnya, bila target dua bulan penyelesaian standardisasi penagihan ini selesai, maka Bank Indonesia (BI) akan mensosialisasikan aturan baru ini ke tiap-tiap bank.

Kemudian, Steve menjelaskan berdasarkan standar penagihan ini bahwa BI akan masuk ke tiap bank untuk melihat pemberlakuan standar-standar ini. "Sanksi di tangan BI. Bila tidak ikuti, maka bisa, pertama, berupa teguran, hingga berujung pada pencabutan izin usaha," ungkapnya.

Menurut Steve, aturan penagihan ini akan berfungsi menjadi satu rambu bagi dunia perbankan dalam melakukan penagihan terhadap nasabahnya. Cara-cara intimidasi dan berbau kekerasan tidak diperbolehkan saat penagihan oleh debt collector. "Regulasi, standar ini, akan atur tata cara penagihan. Kami akan susun minggu ini, Kamis. Debt collector tidak boleh melakukan intimidasi saat menagih," ucapnya.

Steve juga meminta masyarakat sebagai nasabah kartu kredit untuk berinisiatif menyelesaikan utangnya kepada bank agar mereka tidak berhadapan dengan debt collector. (Andri Malau)

Baca juga: Perang Kartu Kredit, Nasabah Terteror

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com