Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Masalah Masih Mengganjal

Kompas.com - 07/04/2011, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Komplikasi masalah pada akhirnya mengganjal upaya persetujuan akhir Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang. Beberapa hal tak dapat disepakati dalam rapat kerja Komisi XI DPR.

Dalam rapat itu dibahas poin-poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan, yakni masalah redenominasi, bahan baku pembuatan uang, perubahan harga uang, dan tanda tangan di mata uang.

Pemerintah dan DPR sepakat menghapus pasal mengenai redenominasi dari RUU Mata Uang, yang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia. Selain itu, untuk masalah perubahan harga, ada penekanan satu pasal mengenai kebijakan perubahan harga rupiah harus melibatkan DPR yakni di Pasal 3.

Mengenai tanda tangan pada mata uang, anggota DPR RI dari Komisi XI, Yan Herizal, Rabu (6/4) di Jakarta, mengatakan, ”Kami dari DPR sudah legawa untuk menyetujui permintaan pemerintah terkait tanda tangan. Namun, yang masih menjadi masalah adalah masa transisi untuk implementasi ketentuan ini. Antara DPR dan pemerintah belum menemukan kata sepakat. Kami menganggap waktu yang diminta Menteri Keuangan terlalu singkat dan tidak realistis untuk menjalankan UU ini”.

Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengatakan, ia pesimistis akan ada keputusan final pada pembahasan RUU Mata Uang ini apabila ditunda ke masa sidang mendatang, akhir Mei 2011. Oleh karena itu, Emir menyayangkan sikap pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR yang tidak berusaha menyelesaikan masalah RUU ini pada masa sidang ini.

”Pengalaman saya di DPR sudah mengegolkan delapan hingga sembilan RUU. Masa hanya karena dua ganjalan, semua harus digeser. Mengapa kita tidak berusaha mencari waktu untuk membahasnya sebelum masa sidang ini berakhir,” katanya.

Sementara itu, Arif Budimanta, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan heran dengan sikap pemerintah soal redenominasi atau penyetaraan dan penyederhanaan rupiah.

Dia menilai, pemerintah mudah berubah pikiran karena sebelumnya pemerintah justru setuju jika langkah redenominasi ini perlu diatur dalam undang-undang. (OIN/ONI/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com