Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PERBANKAN

DPR Minta Citibank Dihukum Maksimal

Kompas.com - 07/04/2011, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar Citibank mendapat sanksi maksimal terkait tewasnya seorang nasabah Citibank, Irzen Octa, di tangan penagih utang (debt collector) Citibank. Lembaga keuangan asal Amerika itu dinilai melakukan pelanggaran fatal terhadap sejumlah ketentuan perbankan dan pidana.

Demikian salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan Citibank, Bank Indonesia, dan Polri yang digelar dua hari berturut-turut.  "Satu jiwa melayang bagaimana pun juga tidak bisa ditolerir," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

DPR menyimpulkan, ungkap Surahman, pengaturan disiplin di Gedung Citibank masih rendah. Terbukti dari tidak adanya CCTV atau kamera pengawas di ruangan tempat tewasnya Irzen.  "Dari aturan-aturan yang ada, dia (Citibank) melanggar, tentu ini harus diberikan sanksi yang maksimum," tegasnya.

Mengenai sanksi apa yang akan dikenakan, DPR menyerahkan hal ini kepada Bank Indonesia dan pihak kepolisian. DPR akan memantau kinerja BI dan kepolisian dalam menetapkan sanksi terhadap Citibank.

"Serahkan ke domainnya, kalau ranah pidana serahkan ke kepolisian supaya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau kepatuhan perbankan, serahkan ke BI, apakah pencabutan izin penerbitan kartu kredit, itu kan tentu ditimbang-timbang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com