Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Minta Citibank AS Tanggung Jawab

Kompas.com - 08/04/2011, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Meutia Hafid menyebutkan, DPR akan minta pertanggungjawaban Citibank pusat di New York Amerika Serikat terkait kasus tewasnya Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa oleh debt collector. 

"Mengaca usulan dari beberapa teman, karena mengaca keberadaan Citibank Indonesia itu hanya cabang dari Citibank headquarter-nya di New York, yang artinya mereka tunduk kepada hukum Amerika," jelas Meutia kepada Kompas.com sebelum rapat internal terkait kasus Citibank dimulai, di Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Lebih lanjut, ia menyebutkan, DPR akan meminta pertanggungjawaban materiil dan imateriil kepada Citibank pusat. Ini memang masih masukan dari sejumlah anggota, yang finalisasinya ada di rapat komisi.

Meutia pun menyebutkan, ada 15 poin kesimpulan sementara, yang garis besarnya, ada permintaan sanksi tegas, juga akan menghapus penagihan dari pihak ketiga. "Saya kekhawatirannya lebih kepada ini akan mencederai nama industri perbankan Indonesia, atau nasional, baik di mata masyarakat yang jadi khawatir menabung di bank, padahal bank adalah roda ekonomi," jelas mantan presenter berita Metro TV ini. 

Secara pribadi, Meutia berharap dapat dibentuk Panja (Panitia Kerja) kejahatan perbankan. Menurutnya, ini momentum sistem perbankan nasional, aturan-aturan yang lemah, termasuk banyak pengaduan mengenai penjualan data nasabah. Termasuk aduan dari korban-korban bencana yang sudah kehilangan harta benda, tetapi dimasukkan oleh kredit macet dalam waktu 3 bulan. Meutia pun berharap, BI dapat memberikan sanksi yang setegas-tegasnya.

Terkait dengan pengaturan penagihan oleh pihak ketiga yang termuat dalam Surat Edaran No. 11/1 O tahun 2009, menurutnya, ada rekomendasi untuk pencabutan sementara sebelum direvisi untuk melindungi hak-hak nasabah. "Ini belum disepakati komisi. Tapi saya sendiri yang akan mengusulkan Panja untuk tindakan perbankan termasuk dalam bidangnya, peraturan-peraturan perbankan yang lemah, yang masih kurang bisa melindungi nasabah," jawabnya, terkait permintaan Gubernur BI akan UU mengenai penagihan oleh pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com