Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Irzen Octa Datangi DPR

Kompas.com - 08/04/2011, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Irzen Octa nasabah Citibank yang meninggal di kantor Citibank pekan lalu, Jumat (8/4/2011) siang mendatangi ruangan Komisi XI DPR RI untuk menemui para anggota Komisi yang akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan Citibank, Bank Indonesia dan Polri.

Istri korban, Eci Ronaldi datang bersama putrinya Citra Octa (14) didampingi kuasa hukum keluarga Octa, Slamet Yuono dari Kantor Pengacara OC Kaligis.

Menurut Slamet, kedatangan keluarga Octa bukan untuk meminta belas kasihan dari DPR dan Citibank, tetapi memohon DPR untuk mendorong BI memberikan sanksi yang tegas kepada Citibank karena telah menghilangkan nyawa Octa saat datang ke kantor Citibank di Menara Jamsostek 29 Maret lalu.

"Keluarga menuntut keadilan agar semua pihak dipidana termasuk manajemen Citibank. Kami juga meminta agar tidak ada pembelokan tuntutan karena ini pidana. Selain itu kami juga minta perlindungan keluarga ini berhadapan dengan bank besar seperti Citibank," katanya.

Dijelaskan Slamet, Irzen Octa adalah nasabah lama Citibank sejak 1980 yang selama ini selalu patuh menyelesaikan tagihan-tagihan sampai pada 2008 ketika usaha pengiriman barang Octa mengalami gangguan.

"Namun meski dia menunggak dia tetap berniat melunasinya termasuk saat mendatangi kantor Jamsostek 29 Maret lalu, karena tagihannya melonjak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta," katanya.

Slamet mengatakan Irzen selama ini tidak memiliki riwayat sakit stroke, jantung atau darah tinggi sehingga tidak mungkin meninggal mendadak karena dugaan penyakit itu.

"Visum sementara dari Polisi yang menyebutkan bahwa Irzen memiliki penyakit itu tidak benar karena beliau tidak pernah punya riwayat sakit. Tapi dia meninggal dengan bukti darah di hidung dan luka lebam di belakang kepala," katanya.

Irzen Octa meninggal di ruang Cleopatra kantor Citibank Menara Jamsostek saat hendak menegosiasikan utang kartu kreditnya. Empat orang dari perusahaan jasa penagih utang atau "debt collector" sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus ini.

Sejumlah anggota Komisi XI dalam rapat kerja dengan BI dan Citibank Selasa dan Rabu lalu meminta BI memberikan sanksi berat kepada Citibank yang terbukti melanggar aturan BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com