Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teliti Pajak Progresif Kendaraan Anda

Kompas.com - 08/04/2011, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta perlu lebih teliti saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sistem penghitungan pajak kendaraan bermotor progresif masih belum optimal sehingga wajib pajak harus lebih proaktif bertanya dan melapor sebelum melunasi tagihan.

Demikian benang merah diskusi "Pajak Progresif" yang diselenggarakan tabloid Otomotif di Jakarta, Jumat (8/4/2011). Turut hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Polda Metro Jaya Komisaris Iwan, dan Kepala Unit Pajak Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya Chairil Andrisyah.

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

"Bagi pemilik satu kendaraan bermotor sebaiknya jangan langsung membayar tagihan pajak kalau tiba-tiba lebih mahal dari biasanya. Silakan mengecek ke bagian Tata Usaha Pajak di Samsat apakah Anda terkena pajak progresif karena belum melaporkan penjualan kendaraan sebelumnya," ujar Chairil.

Petugas akan memeriksa lewat komputer apakah wajib pajak memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Kendaraan yang telah dijual tetapi tidak dilaporkan dan belum balik nama akan muncul sebagai kendaraan pertama dan seterusnya.

Langkah antisipatif tersebut lebih baik ketimbang menagih uang yang telanjur disetor. Ketiga pembicara meminta agar pemilik kendaraan tidak segan-segan bertanya kepada petugas di Samsat untuk menghindari salah bayar.

"Jadi kami minta pemilik kendaraan proaktif melaporkan penjualan kendaraan. Bagi yang merasa telah menjual, silakan mengisi formulir pemblokiran yang tersedia," ujar Arief.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).

Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang sama. Bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda akan terhindar dari pajak progresif.

"Memang yang jadi masalah adalah penghuni apartemen. Sistem akan mendeteksi seolah-olah mereka satu alamat padahal berbeda ruang tinggal. Untuk sementara bisa dibuktikan lewat kartu keluarga dan secara bertahap kami akan tingkatkan kemampuan sistem," ujar Arief. 

Pajak kendaraan bermotor merupakan primadona pendapatan daerah seluruh provinsi. Pemprov DKI Jakarta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2010 sebesar Rp 3,11 triliun.

Sementara target tahun 2011 naik menjadi Rp 3,7 triliun dan sudah terealisasi Rp 862 miliar sampai akhir Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com