Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarang Burung Dikenai Pajak 10 Persen

Kompas.com - 20/04/2011, 18:59 WIB

JEMBER, KOMPAS.com — Seiring dengan implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember gencar membuat peraturan daerah yang memberi peluang untuk bisa menjadi penerimaan asli daerah. Untuk itu, para pengusaha sarang burung walet di Jember akan dikenai pajak dari nilai produksi walet sebesar 10 persen.

Meski keberadaan sarang burung walet yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dan desa sebanyak 481 tempat, tetapi sampai sejauh ini belum diketahui jumlah produksi yang sebenarnya. Demikian diungkapkan olejh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Totok Hariyanto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah H Soeprapto, dan Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto kepada Kompas di Jember, Rabu (20/4/2011).

Untuk memperoleh penerimaan pajak dari transaksi sarang burung walet itu, kata Totok Hariyanto, dibutuhkan kejujuran bagi kedua pihak, yakni penjual dan pembeli sarang burung. Akan lebih sulit lagi bila untuk memperoleh pajak dari transaksi sarang burung walet bukan di Jember, melainkan di Surabaya atau tempat lain.

Totok Hariyanto menambahkan, dari sebanyak 481 rumah sarang burung walet yang banyak tersebar di berbagai desa dan kecamatan, sebagian besar milik orang luar daerah. Mereka yang ada di gudang atau di rumah sarang burung walet itu hanya penjaganya, sulit untuk menentukan berapa produksi setiap tahun.

"Informasi yang kami terima, dari 481 rumah sarang burung walet tersebut, produksi sarang burung diperkirakan mencapai 3.000 kg. Harga sarang burung bervariasi," kata Totok Hariyanto.

Pemerintah daerah harus jeli memanfaatkan peluang dari peraturan daerah tentang pajak daerah bagi pengusaha sarang burung walet. "Untuk itu, pengenaan pajak harus disusun sedemikian rinci supaya peraturan yang telah dibuat jangan sekadar alat untuk penerimaan asli daerah, tapi tak bisa diimplementasikan," kata Anang Murwanto.

Anang mengakui, perda tentang pajak daerah baru pertama kali dibuat oleh eksekutif dan legislatif sebagai implementasi sebagian kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com