Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarang Burung Dikenai Pajak 10 Persen

Kompas.com - 20/04/2011, 18:59 WIB

JEMBER, KOMPAS.com — Seiring dengan implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember gencar membuat peraturan daerah yang memberi peluang untuk bisa menjadi penerimaan asli daerah. Untuk itu, para pengusaha sarang burung walet di Jember akan dikenai pajak dari nilai produksi walet sebesar 10 persen.

Meski keberadaan sarang burung walet yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dan desa sebanyak 481 tempat, tetapi sampai sejauh ini belum diketahui jumlah produksi yang sebenarnya. Demikian diungkapkan olejh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Totok Hariyanto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah H Soeprapto, dan Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto kepada Kompas di Jember, Rabu (20/4/2011).

Untuk memperoleh penerimaan pajak dari transaksi sarang burung walet itu, kata Totok Hariyanto, dibutuhkan kejujuran bagi kedua pihak, yakni penjual dan pembeli sarang burung. Akan lebih sulit lagi bila untuk memperoleh pajak dari transaksi sarang burung walet bukan di Jember, melainkan di Surabaya atau tempat lain.

Totok Hariyanto menambahkan, dari sebanyak 481 rumah sarang burung walet yang banyak tersebar di berbagai desa dan kecamatan, sebagian besar milik orang luar daerah. Mereka yang ada di gudang atau di rumah sarang burung walet itu hanya penjaganya, sulit untuk menentukan berapa produksi setiap tahun.

"Informasi yang kami terima, dari 481 rumah sarang burung walet tersebut, produksi sarang burung diperkirakan mencapai 3.000 kg. Harga sarang burung bervariasi," kata Totok Hariyanto.

Pemerintah daerah harus jeli memanfaatkan peluang dari peraturan daerah tentang pajak daerah bagi pengusaha sarang burung walet. "Untuk itu, pengenaan pajak harus disusun sedemikian rinci supaya peraturan yang telah dibuat jangan sekadar alat untuk penerimaan asli daerah, tapi tak bisa diimplementasikan," kata Anang Murwanto.

Anang mengakui, perda tentang pajak daerah baru pertama kali dibuat oleh eksekutif dan legislatif sebagai implementasi sebagian kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Tumbuh 22,1 Persen, Realisasi Investasi RI Kuartal I 2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Whats New
Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Work Smart
Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global

Whats New
Menteri KP 'Buka-bukaan' soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Menteri KP "Buka-bukaan" soal Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Akui Banyak Diprotes

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Bos BI Percaya Digitalisasi Bisa Dorong RI Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Ke Atas

Whats New
Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Rincian Biaya Admin BRI BritAma 2024 Per Bulan

Spend Smart
BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

BRI Finance Beri Pinjaman sampai Rp 500 Juta dengan Jaminan BPKB

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com