Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Tak Mau Ganti Dana Elnusa

Kompas.com - 26/04/2011, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Mega Tbk (MEGA) menegaskan, mereka tidak mau mengganti kerugian simpanan PT Elnusa Tbk sebesar Rp 111 miliar yang raib di banknya. Mereka menilai, dana itu raib bukan karena kesalahan Bank Mega. Bahkan, bank milik taipan Cairul Tanjung ini siap membawa masalah ini ke jalur hukum.

Direktur Kepatuhan Bank Mega Suwardhini menegaskan, penyebab dana itu hilang merupakan masalah internal Elnusa dengan pihak pengelola investasi, Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management. "Kami telah menjalankan tugas perbankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak akan menggantinya," kata Suwardhini, Senin (25/4/2011).

Kasus ini kini sudah ditangani kepolisian. Bank Mega mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan, apabila sampai ke meja hijau, Bank Mega optimistis bisa menang. "Kami tidak melakukan kesalahan," tandas Suwardhini.

Head Division Corporate Secretary Elnusa Heru Samudra tetap beranggapan, kehilangan dana itu karena kesalahan internal Bank Mega. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban Bank Mega. "Kami menyimpan dana itu sangat jelas pada deposito satu dan tiga bulanan. Itu sesuai perintah yang telah disetujui komisaris dan direksi," kata Heru.

Menurut pengamat hukum perbankan Ricardo Simanjuntak, Elnusa memang berhak meminta ganti rugi. Namun, di sisi lain, Bank Mega bisa menolaknya. "Itu tergantung bukti-bukti transaksi," katanya.

Sebagai nasabah korporasi, setiap transaksi di rekening Elnusa seharusnya ada persetujuan direksi atau penanggungjawabnya. Jika ada perintah dari direksi, Bank Mega tak perlu menggantinya. "Namun, jika tidak ada perintah, Elnusa bisa menuntut ganti rugi," kata Ricardo.

Dua bank lapor ke PPATK

Kasus raibnya deposito Rp 111 miliar milik Elnusa di Bank Mega tampaknya bakal menyeret banyak pihak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima laporan transaksi mencurigakan dari dua bank terkait kasus ini.

Direktur Pengawasan PPATK Soebiantoro tak bersedia mengungkap identitas dua bank pelapor itu. Ia hanya menjelaskan, dalam waktu dekat ini PPATK akan mengembangkan penyidikan berdasarkan laporan tersebut.

PPATK sejatinya memanggil manajemen Bank Mega, Senin. Namun, di hari yang sama, mereka harus memenuhi panggilan Bank Indonesia. PPATK lalu menjadwal ulang pertemuan pada Selasa ini. "Kami sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kami panggil Direktur Kepatuhan Bank Mega untuk mendalami kronologisnya," katanya. (Roy Franedya, Ruisa Khoiriyah/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com