JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi VIII akan bertolak menuju Australia pada Rabu (27/4/2011) hingga Senin (2/5/2011) untuk melakukan kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin. Kecuali tanggal kunjungan, tak ada informasi lain yang bisa diperoleh melalui sumber-sumber resmi di DPR (Baca: Susahnya Mencari Informasi Studi Banding DPR).
Informasi mengenai kunjungan para wakil rakyat ini datang dari Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) yang dikirim ke Kompas.com pekan lalu. Dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum PPIA Mochamad Subhan Zein dan Wakil Ketua Umum Dirgayuza Setiawan disebutkan, rombongan delegasi Komisi VIII yang akan melakukan kunjungan kerja ke Australia berjumlah lebih dari 20 orang.
Rombongan ini terdiri atas anggota Dewan, staf anggota Dewan, staf ahli, staf Sekretariat DPR, serta istri dan anak anggota Dewan. Berikut adalah daftar delegasi Komisi VIII yang akan bertolak ke Australia sebagaimana disampaikan PPIA:
1. Abdul Kadir Karding (Ketua Delegasi/Ketua Komisi VIII/PKB)
2. Ahmad Zainuddin (PKS) bersama staf
3. Jazuli Juwaini (PKS)
4. Ratu Siti Romlah (Demokrat)
5. Aji Farida Padmo Ardan (Demokrat)
6. Zulkarnaen Djabar (Golkar) bersama istri
7. Tetty Kadi Bawono (Golkar)
8. Chairun Nisa (Golkar)
9. Rukmini Buchori Kastubi (PDI-P)
10. Inna Ammania (PDI-P)
11. Abdul Rozaq Rais (PAN) bersama anak
12. Sumintarsih Muntoro (PAN)
13. M Saiful Anwar bersama istri
14. Kalpika Wasis dari Sekretariat DPR
15. Albulrojak Iskak dari Sekreatriat DPR
16. Astriana Sinaga (PKS) sebagai staf ahli
Menurut PPIA, kunjungan kerja ini dilakukan saat parlemen Australia sedang reses. Informasi ini dibantah Wakil Ketua Komisi VIII Ahmad Zainuddin. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam surat terbuka PPIA, para wakil rakyat akan menyambangi tiga kota, yaitu Sidney, Canberra, dan Melbourne.
Apa saja yang akan dilakukan di sana? Berikut jadwal tentatif delegasi Komisi VIII yang diterima PPIA:
Rabu, 27 April 2011: Sidney
12.30-12.45 meeting dengan perwakilan dari Malek Fahd Islamic School (MFIS).
13.00-14.30 lunch meeting dengan Australian Federation of Islamic Councils.
14.45-15.30 meeting lanjutan dengan MFIS.
18.30-20.30 pertemuan dengan perwakilan komunitas Indonesia di KJRI Sidney
Kamis, 28 April 2011: Canberra
15.00-15.15 sambutan oleh Mr Hugh Borrowman, First Assistant Secretary, South East Asia Division, DFAT.
15.15-17.00 meeting dengan Department of Families, Housing, Community Services, and Indigenous Affairs (FaHCSIA).
19.00-21.00 makan malam dengan Duta Besar RI
Jumat, 29 April 2011: Canberra
09.00-10.30 meeting dengan Mr Stephen Kelly, National Manager for Aged Care and International Programs, Department of Human Services.
11.00-12.00 meeting dengan Mr Peter Van Vliet, Assistant Secretary, Multicultural Affairs, Department of Immigration and Citizenship (DIAC).
14.00-14.45 Parliament House Tour.
15.00-16.30 meeting dengan AusAid
Sabtu, 30 April 2011: Melbourne
14.00-15.00 meeting dengan OXFAM (tentatif).
19.00-21.00 makan malam di KJRI Melbourne
Minggu & Senin, 1 & 2 Mei 2011:
Hari Bebas dan kembali ke Indonesia
Mengkritisi agenda ini, PPIA menilai, kunjungan hari pertama di Sidney yang menjadwalkan pertemuan dengan Malek Fadhh Islamic School dan Federation of Islamic Councils tidak berhubungan langsung dengan RUU Penanganan Fakir Miskin. “Setelah mempelajari draf RUU Penanganan Fakir Miskin dan latar belakang keduanya, tidak ada hubungan langsung antara RUU Penanganan Fakir Miskin dengan maksud dan tujuan Komisi VIII ke Australia pada hari pertama di Sidney,” demikian pernyataan dalam surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum PPIA M Subhan Zein dan Wakil Ketua Umum PPIA DIrgayuza Setiawan.
PPIA juga merekomendasikan agar Komisi VIII menjadwalkan diskusi dengan para akademisi dan mahasiswa Indonesia di Australia yang melakukan riset Master dan PhD pada bidang yang berkaitan dengan tujuan kunjungan kerja. Selain itu, Komisi VIII juga diminta untuk menyusun agenda kembali agar delegasi dapat berbicara secara langsung dan produktif dengan perumus dan pengambil kebijakan (menteri dan member of parliament) yang berhubungan dengan maksud dan tujuan kedatangan ke Australia.
Bersambung
Sebelumnya:
Studi Banding Komisi VIII (1): Susahnya Mencari Informasi Studi Banding DPR
Studi Banding Komisi VIII (2): Berkunjung Saat Parlemen Australia Reses
Selanjutnya:
Studi Banding Komisi VIII (4): Bahas RUU Fakir Miskin, Tak Kunjungi Daerah Miskin