Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Bakal Luncurkan Indeks Syariah Baru

Kompas.com - 03/05/2011, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Paska memperoleh Fatwa No. 80 tentang Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler atau Mekanisme Syariah Perdagangan Saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan indeks saham syariah terbaru. "Rencananya akan diluncurkan pada 12 Mei 2010," ujar Direktur Pengembangan BEI Friderica W Dewi, Selasa (3/5/2011).

Friderica mengungkapkan, indeks baru ini sebagai ragam acuan berinvestasi di saham-saham syariah. Selama ini masih terdapat kesalahpahaman pelaku pasar yang menganggap saham syariah hanya 30 saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index. Padahal, sebetulnya saat ini ada 214 saham yang masuk kategori syariah. "Pelaku pasar membutuhkan indikator kinerja dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI," ucap Friderica.

Berdasarkan Peraturan Bapepam LK nomor 2K1 pasal IB7 disebutkan tiga kriteria saham-saham yang masuk kategori syariah. Pertama, rasio non halal debt to equity ratio kurang dari 82 persen. Kedua, non-halal income terhadap total pendapatan perusahaan kurang dari 10 persen. Ketiga, basis bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. "Fund manager banyak yang menanyakan pada kami soal indeks syariah supaya bisa membuat lebih banyak variasi racikan produk Exchange Trading Fund (ETF)," kata Friderica.

Dengan kehadiran daftar efek syariah dan terbitnya fatwa 80 dari MUI, BEI optimis jumlah investor ritel bisa bertambah besar.

Anggota Badan Pelaksana Harian Pasar Modal Dewan Syariah Nasional (DSN) menambahkan, bagi emiten yang terdaftar dalam efek syariah adalah dapat memperluas basis pembiayaan dan investor. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com