Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiono Tan Selewengkan Dana CPO Petani

Kompas.com - 05/05/2011, 18:59 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya Andi Fauzan, saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (5/5/2011) mengungkapkan, terdakwa Direktur Utama Benua Indah Grup, Budiono Tan menyelewengkan uang pembayaran CPO petani yang telah mereka bayar.

"Mereka (Budiono Tan) sebelumnya kami melakukan pembayaran sebesar Rp 42 miliar untuk pembelian CPO ke PT BIG yang ternyata CPO petani belum dibayar," kata Andi Fauzan.

Dalam keterangannya sebagai saksi di depan majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh hakim ketua Setiawati Ningsih, saksi menyatakan, Budiono Tan telah melakukan penipuan terhadap mereka dan petani sehingga pantas dihukum seberat-beratnya.

Saksi menjelaskan, pihaknya menjalin bisnis dengan PT BIG sejak tahun 2001 hingga 2008 berjalan lancar sehingga atas kepercayaan itu, PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) pada pertengahan 2009 saat melakukan bisnis lagi tidak menaruh kecurigaan saat ditawari CPO sekitar 4.000 ton oleh PT BIG.

"Kami menjalankan bisnis berdasarkan kepercayaan, sehingga tidak mengira bos PT BIG punya akal busuk seperti ini," katanya.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang CPO milik petani sebesar Rp 42 miliar itu dengan terdakwa Direktur Utama PT BIG Budiono Tan dan General Manajer PT BIG Wijanarko Lie dengan penggugat PT SJIM.

Menurut keterangan saksi PT SJIM mengalami kerugian sekitar Rp42 miliar dan hingga kini pihaknya belum menerima setetespun CPO yang telah dibayar lunas itu. "Malah CPO yang dijual ke kami nyata-nyatanya telah disita negara," katanya.

Malah PT SJIM telah mengirim kapal untuk membawa CPO yang telah dibayar lunas itu. "Tetapi tidak bisa berbuat banyak karena CPO itu disita negara bukan lagi milik PT BIG," kata Direktur PT SJIM.

Setelah selesai meminta keterangan dari saksi Majelis Hakim Ketua PN Pontianak Setiawati Ningsih menyatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/5/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Sementara itu, Koordinator Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang Isa Anshari mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan majelis hakim PN segera menahan Direktur Utama PT BIG Budiono Tan sudah jelas mencuri uang PT SJIM dan tidak membayar hasil panen tandan buah segar senilai Rp 119 miliar.

"Sejak tahun 2008 hingga sekarang uang kami dibawa lari oleh Direksi PT BIG Budiono Tan tetapi kenapa tidak juga ditahan oleh aparat hukum," katanya.

Desakan itu, karena perbuatan Budiono Tan telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupetan Ketapang.

Menurut Isa, PT BIG tidak membayar uang setoran sebesar Rp77 miliar kepada Bank Mandiri serta telah menggelapkan uang setoran hasil panen petani sebesar 30 persen senilai Rp26 miliar yang kini uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

"Selain itu, PT BIG juga tidak membayar gaji karyawan selama satu tahun mulai Februari 2010 hingga sekarang serta tidak membayar uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya. PT BIG juga tidak membayar utang ke negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp 300 miliar," kata Isa.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Dading P Hasta menyatakan, perkara kliennya masuk ranah perdata. Dalam dakwaan jaksa, tidak tampak unsur pidana. "Banyak tidak sesuai fakta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com