Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Importir Film TerancamTak Bisa Impor

Kompas.com - 19/05/2011, 09:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah menutup rapat untuk dua importir film guna mengajukan upaya banding. Namun, pemerintah memberikan lampu hijau kepada salah satu dari tiga importir film yang dilarang mengimpor film untuk bisa kembali mengimpor film ke dalam negeri.

Kasubdit Nilai Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Widhi Hartono menjelaskan, jalan satu-satunya yang bisa mereka tempuh agar dapat lagi memutar filmnya di bioskop-bioskop Indonesia adalah wajib membayar biaya tagihan pokok.

"Dua importir film yang belum bayar itu adalah importir besar, yang rajin mengirim film-film asing ke Indonesia,” ucapnya, (18/5/2011). Widhi menambahkan, demi kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dirjen Bea dan Cukai belum dapat menyebutkan nilai impor.

Widhi menambahkan, yang jelas mereka telah melewati jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Maret lalu. "Namun, kalau importir mau melunasi setelah tanggal itu, bisa dengan menambah bunga, tetapi tidak dapat mengajukan banding,” urainya.

Widhi juga mengatakan, sudah ada salah satu importir yang menjalankan kewajibannya telah membayar tagihannya itu pada 10 Maret lalu. Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan, importir film itu telah melakukan kewajibannya untuk membayar tagihan pokok bea masuk film sebesar Rp 9 miliar.

"Mereka sudah membayar pokok tagihan saja. Selain itu, importir film tersebut telah mengajukan banding, sedangkan yang kedua masih belum mengajukan banding,” ucapnya. Agung menyatakan, nominal sebesar Rp 9 miliar tersebut hanya merupakan pembayaran untuk pokoknya saja, belum termasuk denda atas terlambatnya pembayaran royalti film.

Meskipun telah melakukan pembayaran, Agung menyatakan bahwa importir tersebut tetap menempuh jalur hukum melalui banding di pengadilan pajak. Agung menambahkan, mereka telah mengajukan banding, dengan banding itu mereka selesaikan secara hukum. Sebelumnya tiga importir penunggak bea masuk masih belum diperbolehkan mengimpor film asing ke Indonesia.

Karena, mereka belum membayar denda tunggakan bea masuk sebesar 10 kali dari total tunggakan sebesar Rp 31 miliar. Untuk catatan, saat ini Bea dan Cukai memperketat soal royalti yang dimasukkan dalam penghitungan bea masuk. "Ini yang sempat diprotes oleh para importir film,” akunya.

Pihak Bea dan Cukai menyatakan bahwa jumlah total importir film mencapai sembilan importir yang terdaftar. Namun, hanya tiga importir yang aktif melakukan kegiatan impor. Total utang ketiga importir tersebut sekitar Rp 31 miliar dan belum ditambah dengan denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp 314 miliar. (Bambang Rakhmanto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com