Jakarta, Kompas
”Kita harus memerhatikan
”Pemerintah bukan hanya Kementerian Keuangan, silakan tanya ke (kementerian) yang lain,” ujar Bambang, ketika ditanya mengapa pemerintah tidak melakukan tindakan tegas dalam pembatasan BBM bersubsidi atau menekan anggaran subsidi. Padahal, anggaran subsidi akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agus Martowardojo menegaskan, pihaknya benar-benar mengharapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh menjalankan satu program yang dapat membatasi subsidi. Hal itu, antara lain, berupa penyesuaian harga BBM karena sesuai dengan Undang-Undang APBN dimungkinkan untuk menyesuaikan atau membatasi anggaran subsidi BBM.
Dasar pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi adalah Pasal 7 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Dalam hal perkiraan harga jual rata-rata minyak mentah Indonesia dalam setahun meningkat lebih dari 10 persen dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011, pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
”Terkait dengan upaya untuk membatasi BBM bersubsidi
Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo menyatakan, persoalan subsidi BBM sangat erat kaitannya dengan persoalan politis, bukan semata masalah teknis. Penetapan angka besaran subsidi BBM dan pengaturan BBM merupakan keputusan yang harus disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.