Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tolak Ganti Rugi

Kompas.com - 25/05/2011, 04:03 WIB

Jakarta, Kompas - Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Leonard Haning, menolak ganti rugi pencemaran minyak mentah yang akan diberikan PTTEP sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 42,5 miliar.

Uang ganti rugi tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan tumpahan minyak, seperti banyaknya ikan, mangrove, dan dan padang lamun yang mati serta kerusakan terumbu karang.

”Uang ganti rugi tersebut pun masih harus dibagi dengan lima kabupaten lainnya di sekitar Rote Ndao,” kata Leonard. ”Dana sebesar itu sangat menyinggung perasaan kami. Jumlah itu pun tidak mungkin cukup untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak,” ujarnya.

Secara terpisah, PTTEP Australasia pada 3 Juni mendatang akan memberikan klarifikasi nilai kerugian dan areal terdampak pencemaran minyak mentah ke perairan Laut Timor. Ditargetkan pada akhir Juni telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk pembayaran ganti rugi kepada Indonesia.

”Kalau tidak ditemukan kesepakatan, petunjuk dari Menteri Perhubungan Freddy Numberi, kita mencari pihak ketiga atau diajukan ke arbitrase internasional,” ujar Masnellyarti Hilman, Ketua Tim Advokasi Laut Timor (TALT), Selasa (24/5) di Jakarta. Ia mengatakan pada Senin kemarin bersama Menhub dan Kementerian Luar Negeri bertemu pihak PTTEPAA membahas kelanjutan kasus itu.

Seperti diberitakan, pada 21 Agustus 2009 sumur minyak PTTEPAA di Blok West Atlas bocor dan menumpahkan 40 juta liter minyak mentah ke perairan Australia. Gelombang membawa tumpahan minyak ke perairan Laut Timor, Indonesia.

TALT sejak 27 Juli 2010 mengajukan tuntutan ganti rugi atas tumpahan minyak yang mencemari areal seluas 70.341,76 kilometer persegi kawasan laut dan pesisir NTT.

Komisi Penyelidikan Montara Pemerintah Australia pada November menyimpulkan bahwa kasus tumpahan minyak sumur PTTEPAA di Blok West tidak akan terjadi jika PTTEPAA menjalankan prosedur operasi standar.

Masnellyarti mengatakan, soal ganti rugi, kedua pihak sepakat tidak membukanya ke publik terlebih dulu. Adapun dana sekitar Rp 45 miliar yang diberikan kepada daerah, ia menduga itu adalah dana tanggung jawab sosial masyarakat (CSR). (ICH/THY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com