Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piutang Bank Rp 20 Triliun Terbengkalai

Kompas.com - 20/06/2011, 04:01 WIB

Jakarta, Kompas - Piutang yang berasal dari kredit perbankan bermasalah dan sulit ditagih masih terbengkalai dalam neraca keuangan pemerintah pusat senilai Rp 20 triliun. Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo menargetkan seluruh piutang pemerintah itu harus selesai direstrukturisasi pada 2014.

”Outstanding (posisi terakhir) jumlah piutang pemerintah per Mei 2011 adalah Rp 59 triliun. Di mana Rp 20 triliunnya adalah piutang yang berasal dari kredit bank bermasalah dan selebihnya adalah piutang yang berasal dari kementerian dan lembaga. Apakah semuanya bisa ditagih? Hanya Tuhan yang tahu karena aset kredit selalu ada yang tidak bisa ditagih,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/6) dalam konferensi pers tentang Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Menurut Hadiyanto, meskipun sulit, pihaknya terus berupaya agar pengembalian piutang tersebut dapat dimaksimalkan ke kas negara. Oleh karena itu, selain menggiatkan penagihan, Kementerian Keuangan juga terus melelang aset-aset yang diagunkan oleh debitor, baik agunan pada kredit perbankan maupun limpahan dari kementerian dan lembaga.

”Salah satu programnya adalah lelang 137 item aset eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang terdiri atas aset properti. Itu, antara lain, lelang apartemen di kawasan Casablanca, Jakarta. Masalahnya adalah, nilai pasarnya tidak tinggi, tetapi harga jualnya tinggi karena NJOP (nilai jual obyek pajak) yang tinggi sehingga tidak mudah untuk dijual. Totalnya Rp 300 miliar,” ujarnya.

Salah satu kasus piutang yang masih menggantung lama di Kementerian Keuangan adalah penyelesaian tagihan atas delapan pemilik bank eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 2,3 triliun, yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari delapan orang tersebut baru tiga yang melunasi kewajiban mereka, yakni James Januardy dan Adisaputra Januardy dari Bank Namura Internusa sebesar Rp 303 juta plus aset Rp 83 miliar, serta Omar Putihrai dari Bank Tamara senilai Rp 175 miliar. Dengan demikian, tagihan pemerintah terhadap enam mantan pemilik bank eks BPPN adalah sekitar Rp 2,125 triliun.

Hadiyanto mengatakan, salah satu proses mengembalikan tagihan yang paling maju adalah rencana lelang aset tanah seluas 300 hektar di kawasan Sentul untuk menyelesaikan piutang Agus Anwar. Aset senilai Rp 577 miliar ini diharapkan dapat mengembalikan seluruh piutangnya.

(OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com