Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Elnusa Dikembalikan ke Polisi

Kompas.com - 05/07/2011, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pembobolan dana Elnusa senilai Rp 111 miliar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak awal Juni 2011. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dianggap tidak lengkap (P19).

"Berkas dikembalikan lagi. Masih P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (5/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Ia melanjutkan berkas dibagi ke dalam enam berkas. Hal ini dilakukan karena enam tersangka dalam kasus pembobolan Elnusa ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Saat ini masih dilengkapi penyidik dan akan dilimpahkan lagi ke Kejati Jawa Barat," ucap Baharudin.

Pelimpahan ke Kejati Jawa Barat ini dilakukan karena tempat kejadian perkara terjadi di bank Mega cabang Bekasi-Jababeka yang merupakan wilayah hukum Kejati Jawa Barat. Sebanyak enam berkas disiapkan penyidik.

Seperti diberitakan, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar, dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.

Sebanyak enam tersangka ditahan dalam kasus ini yakni mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com