JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka-Bekasi dikembalikan lagi ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 17 Juni 2011. Penyidik hingga kini masih melengkapinya. Sementara itu, waktu penahanan bagi enam tersangka hanya tersisa 50 hari lagi.
"Penyidik menyatakan akan melengkapinya, dalam waktu tidak lebih dari dua minggu insya Allah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Rabu (6/7/2011), di Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Elnusa karena dinilai masih perlu penambahan keterangan saksi-saksi. "Hal-hal yang dilengkapi adalah pemeriksaan saksi-saksi," kata Baharudin.
Setelah dilengkapi, berkas Elnusa dilimpahkan kembali ke Kejati Jawa Barat. Apabila dinyatakan lengkap, Kejati akan menyatakan berkas tersebut P-21. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka dalam jangka waktu maksimal 14 hari.
Pelimpahan berkas Elnusa itu sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Juni 2011. Sementara itu, penahanan terhadap enam tersangka sudah dilakukan sejak akhir April 2011 hingga kini di tahanan Polda Metro Jaya. Keenam tersangka itu adalah mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, broker Richard Latif, mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Bekasi Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery Indonesia Ivan Ch Lych, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan, dan staf PT Harvestindo Zul.
Polisi kini harus berpacu dengan tenggat waktu penahanan yang akan segera berakhir. Sejak ditahan pada April 2011, kini polisi hanya memiliki waktu 50 hari untuk menahan para tersangka.
"Tanggal 17 Juli sudah habis untuk perpanjangan pertama. Tim sudah kirim perpanjangan kedua dan masih ada 50 hari lagi. Insya Allah dalam dua minggu ini sudah selesai (berkas perkaranya)," kata Baharudin.
Seperti diberitakan, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.
Enam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman empat tahun penjara; Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, ancaman pidana enam tahun penjara; Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang Pegawai Bank yang Tidak Menjalankan Prosedur dan Prinsip Kehati-hatian dalam Pelayanan Perbankan, dengan ancaman lima tahun penjara; serta Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman pidana 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti senilai total Rp 11 miliar dari total kerugian PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. Barang bukti tersebut berupa 6 mobil mewah, 5 sepeda kayuh, serta uang tunai senilai Rp 2 miliar dan 34.400 dollar AS.
Selain itu, penyidik telah memblokir dua rekening milik Santun Nainggolan di salah satu bank swasta nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.