JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap dua tersangka pembobol kas Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar. Mereka adalah Ilham Martua Harahap dan Duad Aswan Nasution.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, keduanya adalah Direktur PT Pacific Fortuner Management (PFM). Mereka ditangkap di Medan dan akan dibawa ke Kejakgung.
"Dari mereka didapat barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic dan uang sebesar Rp 220 juta," kata Noor di Kejaksaan Agung, Kamis (7/7/2011).
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka, yakni Fadil Kurniawan (Bendahara Umum Pemkab), Yos Rauke (Kepala Dinas Pendapatan Daerah), dan Rahman Hakim (Komisaris PFM). Adapun dua tersangka lain yang berinisial MI dan AR masih buron.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PPATK terkait adanya pencarian kas daerah Batu Bara secara ilegal. Dana dipindahkan secara bertahap dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp 80 miliar. Dana itu kemudian diduga dialirkan ke perusahaan sekuritas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.