Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Usaha RA Mesti Disempurnakan

Kompas.com - 08/07/2011, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberlakuan badan hukum pemeriksa keamanan regulated agent pada kargo dan pos yang dikirim lewat pesawat udara diharapkan bisa meningkatkan keamanan penerbangan. Namun, beberapa penyempurnaan dalam operasional RA mesti dilakukan.

Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara M Fuschad, Kamis (7/7), mengatakan, perusahaan yang menjadi regulated agent (RA) diharuskan menjamin keamanan kargo dan pos yang dikirimkan. Karena itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang akan menjadi RA.

”Tidak ada penunjukan perusahaan yang menjadi RA. Kami hanya menyiapkan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin menjadi RA. Jadi, terbuka kesempatan bagi perusahaan mana pun untuk mengajukan diri jadi RA sepanjang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/255/IV/2011,” kata Fuschad dalam dengar pendapat tentang RA yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Selama ini, penyampaian tanggung jawab keamanan kargo dan pos yang dikirim dengan pesawat udara tidak jelas. Akibatnya, beberapa kali terjadi barang yang dikirimkan justru membahayakan pesawat yang mengangkut kargo itu. Dari sinilah SKEP/255/IV/2011 lahir.

Perusahaan yang menjadi RA haruslah badan usaha baru agar tidak terjadi konflik kepentingan dan menjamin pemeriksaan kargo tetap dilakukan dengan baik.

Setelah berbagai masukan dalam dengar pendapat, Fuschad mengakui, peraturan belum setajam masukan yang dilontarkan peserta dengar pendapat. Dia berjanji akan memperbaiki beberapa kelemahan.

Masukan yang muncul antara lain terkait jaminan bahwa pendirian RA bukan sekadar upaya menyediakan bisnis berbalut pemeriksaan keamanan kargo.

Selain itu, harus ada jaminan keamanan kargo yang dibawa dari kantor RA hingga masuk ke pesawat. Jaminan keamanan ini juga penting karena kantor RA bisa saja didirikan di luar area bandara. Masalah jarak antara kantor RA dan bandara dikhawatirkan juga menambah ongkos angkut kargo yang nantinya dibebankan kepada konsumen.

Kelengkapan peralatan deteksi kargo berbahaya juga masih diragukan sejumlah pihak. Apalagi, barang berbahaya mempunyai banyak jenis sehingga tidak bisa dideteksi hanya oleh satu alat. Detektor metal, misalnya, tidak bisa dipakai mendeteksi benda berbentuk gas yang membahayakan. Kelengkapan peralatan deteksi ini dibutuhkan untuk menjamin keamanan kargo.

Evaluasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com