Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa Ingin BI Perintahkan Bank Mega Bayar Rp 111 Miliar

Kompas.com - 14/07/2011, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk mendesak Bank Indonesia bersikap tegas dengan memutuskan Bank Mega bersalah dan memerintahkannya untuk membayar dana deposito yang dinyatakan hilang secara sepihak milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Ini diperlukan karena batas waktu pelaksanaan uji kepantasan dan kepatutan manajemen Bank Mega sebagai bagian dari instruksi Bank Indonesia (BI) kepada bank tersebut sudah lewat, yakni 40 hari sejak 24 Mei 2011.

"Kasus Elnusa dan Bank Mega ini tidak sesuai dengan praktik yang berlaku di internasional, yakni jika terjadi sengketa antara bank dan nasabah, maka bank tetap membayar terlebih dahulu dana yang disengketakan. Itu biasa dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap bank itu tidak rusak," ujar Wakil Presiden Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Mei 2011 menjatuhkan sanksi bagi BankMega, yang berlaku sejak Selasa (24/5). Bank Mega harus menghentikan penambahan nasabah deposito bebas (dikenal dengan istilah deposit on call) baru dan perpanjangan deposito bebas lama selama setahun. (Kompas, 25/5/2011).

Dalam sanksi BI, Bank Mega juga dilarang membuka jaringan kantor baru selama satu tahun. BI juga memerintahkan Bank Mega membentuk rekening penampung sementara (escrow account) senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara di Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka, yang pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI.

Dalam kasus bobolnya dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka, BI menemukan pelanggaran ketentuan internal bank dan kelemahan pada manajemen risiko.

Beberapa waktu sebelumnya, BI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sanksi bagi Citibank, atas kasus pembobolan dana nasabah premium dan tewasnya nasabah kartu kredit. Kondisi ini berbeda dengan sanksi bagi Bank Mega, yang hanya disampaikan melalui siaran pers di situs resmi BI.

Saat itu, Bank Mega menghormati sanksi yang dikenai Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. Dalam siaran persnya, Sekretaris Perusahaan PT BankMega Tbk Gatot Aris Munandar mengatakan, penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh BI hanya bersifat sementara.

Menurut Imansyah, sembari menanti ketegasan BI, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negara Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus perdata. "Kami ingin BI menegakkan hukum dan menggunakan praktik internasional dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan bank. Pasalnya, bagaimanapun, risiko operasional adalah tanggung jawab bank," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com