Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS dan RUU OJK Tetap Dibahas

Kompas.com - 21/07/2011, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada masa persidangan DPR berikutnya. Masa persidangan keempat DPR berakhir pada Kamis (21/7/2011) ini.

RUU BPJS dipandang penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, RUU OJK dipandang penting bagi dunia perbankan Indonesia. Kesepakatan ini didapat setelah pihak pemerintah yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR yang diwakili Ketua DPR Marzuki Alie dan empat orang wakil bertemu dalam konsultasi informal di Istana Negara, Jakarta, Rabu-Kamis, 20-21 Juli 2011.

"Khusus RUU BPJS dan RUU OJK, dari pihak pemerintah, saya menugasi Wakil Presiden (Boediono) untuk memimpin dan mengintegrasikan semua amanah yang saya berikan kepada menteri teknis agar lebih efektif lagi," kata Presiden pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Turut hadir pada pertemuan tersebut Boediono, Marzuki Alie, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan.

Pemerintah ataupun DPR berharap, pada masa persidangan berikutnya, kedua RUU itu dapat disahkan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Marzuki mengatakan, pemerintah dan DPR telah bekerja keras untuk menuntaskan kedua RUU tersebut. Namun, kata Marzuki, ada sejumlah hal substantif yang perlu diselesaikan.

Terkait RUU BPJS, salah satu penyebab alotnya pembahasan ini adalah terkait peleburan empat badan usaha milik negara asuransi, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Pemerintah tetap bersikukuh peleburan empat BUMN dilakukan dalam waktu sekitar 10 tahun supaya dapat berjalan secara alami, sedangkan DPR tetap berkeras agar peleburan dilakukan dalam waktu singkat.

Sementara itu, pemerintah dan DPR bersilang pendapat mengenai komposisi Dewan Komisioner OJK. DPR menginginkan komposisi 2-5-2, yaitu dua komisioner merupakan posisi karena jabatan (ex officio) dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, lima komisioner diusulkan Presiden dan kemudian dipilih DPR, dan dua komisioner diusulkan dan dipilih di DPR. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap meminta komposisi 2-7, yaitu dua komisioner merupakan posisi karena jabatan (ex officio) dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner usulan Presiden yang kemudian dipilih di DPR.

Marzuki mengemukakan, pemerintah dan DPR tak hanya sekadar mencari popularitas dengan tergesa-gesa mengesahkan kedua RUU tersebut. Jika diselesaikan secara tergesa-gesa, pemerintah dan DPR khawatir hal ini akan menimbulkan masalah di masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com