Ketiga, dari sudut keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditi-komoditi tertentu yang konvensional.
Keempat, sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. (Ruuh al-Dien al-Islamy, hal. 300)
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto) untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq/652,8 kilogram gabah setara 520 kilogram beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi:
1. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - Pengeluaran per bulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 persen
Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran per bulan termasuk pengeluaran diri, istri, 3 anak, orangtua, dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak, dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran per bulan.
(Rumah Zakat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.