JEPARA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil Jepara, Jawa Tengah, bakal menerima gaji bulan September pada bulan Agustus. Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil kebijakan itu agar PNS dapat memanfaatkan gaji untuk kebutuhan Lebaran.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Jepara Hadi Priyanto, Sabtu (6/8/2011), mengatakan, biasanya PNS menerima gaji setiap awal bulan. Khusus tahun ini, gaji bulan September akan diberikan pada 26 Agustus.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, pertimbangan lain adalah adanya cuti bersama pada 27 Agustus-4 September. Kalau tidak dibayarkan pada Agustus, akan ada waktu vakum menerima gaji," kata Hadi.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan, dan Aset Daerah Jepara Fatkhurrahman mengatakan, 10.506 PNS di Jepara bakal menerima gaji lebih awal. Total gaji untuk mereka sebesar Rp 34,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.