Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Wajib Serap Garam Lokal

Kompas.com - 10/08/2011, 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah memutuskan penghentian impor garam konsumsi sampai seluruh garam yang diproduksi rakyat diserap oleh pasar. Para importir yang sudah mengimpor garam kini diwajibkan membeli garam petani dalam jumlah yang sama besar dengan garam yang diimpor.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad di Jakarta, Selasa (9/8), seusai rapat koordinasi terkait garam impor dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan garam nasional tahun 2011 sebanyak 3.402.750 ton, mencakup garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton dan garam industri 1,802 juta ton. Sementara itu, target produksi garam konsumsi tahun ini sebesar 1,4 juta ton, sehingga kebutuhan impor garam 200.000 ton.

Meski demikian, ujar Sudirman, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam konsumsi pada tahun 2011 sebanyak 1,04 juta ton. Hingga kini, realisasi impor garam itu sudah mencapai 923.756 ton atau 88,82 persen dari kuota impor.

”Kami memutuskan untuk menghentikan impor garam konsumsi sampai seluruh garam produksi rakyat diserap oleh pasar, terutama diserap oleh perusahaan importir,” ujar Sudirman.

Sudirman menambahkan, apabila volume impor garam memenuhi batas kuota 1,04 juta ton, importir berkewajiban menyerap garam lokal sebanyak 1,04 juta ton. Selebihnya, produksi 360.000 ton garam konsumsi akan diserap pasar lokal.

Membanjirnya impor garam asal India ke Tanah Air sejak Juli 2011 yang berlangsung di tengah panen raya garam menuai kecaman.

Saat ini, harga garam petani kualitas 1 (K1) di sejumlah sentra produksi anjlok menjadi Rp 400-Rp 580 per kg. Padahal, harga patokan pemerintah untuk garam K1 adalah Rp 750 per kg dan garam K2 Rp 550 per kg. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com