Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKM Beromzet Rp 4 Miliar Bakal Dikenai Pajak

Kompas.com - 10/08/2011, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM).

Fuad menyebutkan rencana tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan, baik dalam tarif pajak maupun dalam hal metode pembayaran pajak.

Saat ditanya mengenai berapa persen yang akan dikenakan, dia menyatakan besarannya belum final. "Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya sekitar 3 (persen) tidak lebih," ujarnya, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Fuad mengatakan, UKM yang bakal dikenakan PPh adalah UKM yang omzetnya Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar. "Sudah kami hitung-hitung, itu masih murah," ucapnya.

Lebih jauh Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Urusan Koperasi dan UKM atas usulan ini baik dan positif mendukung. "Bagus, positif, dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga ke mereka. Umumnya mereka mendukung," terangnya.

Mengenai berapa banyak penarikan pajak UKM bisa meningkatkan penerimaan pajak, Fuad mengatakan bahwa hal itu belum diketahui. "Kami belum tahu. Ini kan tingkat kepatuhannya masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan bahwa rencana Direktorat Jenderal Pajak menge­na­kan PPh ba­dan untuk UKM sebesar 3-5 persen belum final. "Itu kan belum final, belum diputuskan," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8/2011). (Srihandriatmo Malau)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com