BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Meskipun bank-bank di Indonesia gencar menggaet nasabah kartu kredit, faktanya, hanya 3 dari 10 pemohon kartu kredit yang diloloskan. Bank pun juga harus berhati-hati. Syarat administratif yakni berpenghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, bukan patokan utama.
Hal itu diutarakan Dewan Eksekutif Asosasi Kartu Kredit Indonesia Dodit Wiweko Probodjakti, di BNI Balikpapan, Kamis (11/8/2011).
Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa bank-bank harus mengeliminasi pemohon, misalnya calon nasabah kartu kredit -ke depannya-jangan sampai menyumbang kredit macet. Selain itu, ada yang tereliminasi karena calon nasabah, ternyata masuk daftar negative list bank lain.
"Bank-bank pun mempunyai kecenderungan menyukai calon nasabah kartu kredit yang sudah terbiasa dengan urusan kredit perbankan," ucap Dodit yang juga General Manager Card Business BNI ini.
Saat ini terdapat sekitar 14 juta kartu kredit di Indonesia, dengan jumlah pemilik sekitar 7 juta. Dengan kata lain, satu orang rata-rata mempunyai dua kartu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.