Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas UKM Keberatan Dikenakan PPh

Kompas.com - 14/08/2011, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebanyakan para industri kecil dan menengah (IKM) keberatan akan wacana dari pemerintah yang akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) kepada usaha ini. "Kebanyakan IKM, mereka keberatan (akan adanya penerapan PPh). Karena mereka pada dasarnya belum seperti perusahaan besar yang tertata dengan baik," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, kepada Kompas.com via telepon, Minggu (14/8/2011).

Sejauh ini, ia sebagai pembina IKM belum diajak berdiskusi apa-apa terkait penerapan PPh ini. Walaupun demikian, ia menuturkan, memang ada hal positif yang bisa ditarik dari penerapan pajak ini. IKM dapat secara tidak langsung tercatat atau diinventarisasi oleh pemerintah. Dan, IKM pun mau tidak mau harus mempunyai pengelolaan keuangan dengan baik.

Tapi, lanjut dia, ini tetap harus dihitung untung-ruginya seperti apa. "(Kebanyakan) IKM pembelian bahan baku masih dalam jumlah kecil, dan pasar mereka belum jelas. Belum ada kegiatan usaha yang konsisten terus-menerus," tambah dia.

Dengan begitu, penghasilan pun tidak tetap. Nah, ia menuturkan, apakah dengan IKM membayar pajak nantinya, pemerintah akan memberikan kemudahan, seperti membantu dalam mendapatkan pinjaman modal ke bank. "Kalau ada kompensasi yang lainnya seperti apa misalnya. Sehingga sosialisasinya (pembayaran PPh oleh IKM) akan jelas," ujar dia.

Selama ini, ia menambahkan, sejumlah IKM telah membayar PPh sebesar 10 persen, tapi hanya mereka yang memasok kepada perusahaan besar, seperti Carrefour. Sementara, IKM-IKM yang mandiri, atau katakanlah tidak memasok kepada perusahaan besar, memang belum dikenakan pajak. "Terus terang ini (pengenaan pajak) tidak berimbang. Kurang fair (bagi IKM). Karena, kan, yang beli bahan baku yang dibebaskan PPn (pajak pertambahan nilai) adalah IKM-IKM yang merupakan pemasok ke perusahaan seperti Carrefour itu," jelas dia.

Seperti yang diberitakan, pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, sedang mengkaji pengenaan pajak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro, atau usaha yang tingkat penjualannya kurang dari Rp 300 juta per tahun, akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Sementara itu, usaha kecil dan menengah, yang tingkat penjualannya sebesar Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan PPh sebesar 2 persen, dan PPn sebesar 1 persen dari omzetnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com