Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Jangan Jadi "Hantu" bagi Pengusaha

Kompas.com - 14/08/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasa keberatan dengan wacana yang sedang bergulir sekarang ini, yaitu pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berencana menetapkan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha ini.

"Bukannya dulu ada peraturannya bahwa kalau omzet usaha masih di bawah Rp 600 juta tidak dikenakan pajak ya," ujar pengusaha produk cokelat Al Madad, Sofihah, kepada Kompas.com via telepon, Minggu (14/8/2011).

Ia pun menyatakan keberatannya jika wacana tersebut akan ditetapkan dengan alasan omzet UMKM naik turun atau tidak stabil. "Pokoknya (omzet) tidak stabil dan musiman. Apalagi dengan ketersediaan modal yang terbatas, tidak seperti industri besar," sebutnya.

Ia mengaku, usahanya telah dikenai pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen seiring keberadaan outletnya di dua pusat perbelanjaan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Erni Mazazaroh, seorang pengusaha kerajinan kulit Tumutu. "Kalau misalnya (tarif pajak) wajar dan ke depannya menjamin lebih bagus, ya tidak apa-apa. Asal pajak jangan 'menghantui' pelaku usaha," ujar Erni yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) ini.

Seiring omzet pengusaha kecil yang tidak stabil, ia pun mengusulkan agar pengenaan tarif pajak disesuaikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah menyatakan hal senada. Sebagai pembina industri kecil dan menengah (IKM), ia menyebutkan adanya keberatan dari pelaku usaha terhadap PPh tersebut. "Kebanyakan pelaku IKM keberatan (terhadap penerapan PPh) karena mereka pada dasarnya belum seperti perusahaan besar yang tertata dengan baik," ujar Euis kepada Kompas.com, Minggu.

Menurut dia, jika pajak nantinya ditetapkan, maka pemerintah seyogianya memberikan kemudahan, seperti membantu dalam mendapatkan pinjaman modal ke bank. "Kalau ada kompensasi yang lainnya, seperti apa misalnya, sehingga sosialisasinya (pembayaran PPh oleh IKM) akan jelas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com