Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Tidak Tahu Wacana Pajak UKM

Kompas.com - 15/08/2011, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku tidak mengetahui adanya rencana pengenaan pajak bagi usaha mikro, kecil dan menengah, yang sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekarang ini. "Waduh, saya belum tahu. Belum dengar. Jadi, saya tidak berani komentar," ujar Mari kepada Kompas.com, di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (15/8/20110.

Hampir serupa dengan hal ini, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, hari Minggu (15/8/2011) kemarin juga menyatakan bahwa dirinya sebagai pembina IKM belum diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Bahkan, menurut Euis, kebanyakan IKM merasa keberatan dengan pengenaan pajak ini. Hal ini karena usaha IKM yang belum konsisten penjualannya, bahkan manajemennya belum tertata baik seperti industri besar. "Kebanyakan IKM, mereka keberatan (akan adanya penerapan PPh). Karena mereka pada dasarnya belum seperti perusahaan besar yang tertata dengan baik," ujar Euis.

Untuk diketahui saja, Ditjen Pajak sedang mengkaji pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Kepada usaha mikro, pemerintah berencana mengenakan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet. Adapun usaha yang dikategorikan mikro adalah mereka yang berpenghasilan sebesar kurang dari Rp 300 juta per tahunnya. Sementara, usaha kecil dan menengah, yang berpenghasilan Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahunnya akan dikenakan PPh sebesar dua persen, dan PPn sebesar satu persen.

Wacana ini dituturkan langsung oleh Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, beberapa waktu lalu. "(Keputusan pajak bagi UMKM) ini belum final, tapi diskusi-diskusinya sekitar 3 (persen) tidak lebih," ujar Fuad, di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8/2011) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com