JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengikat kesepakatan dengan PT Semen Dwima Agung (SDA), untuk menyalurkan tenaga listrik dari jaringan tegangan tinggi 150 kV ke pabrik semen milik PT SDA di Desa Merkawang, kecamatan Tambak Boyo, Tuban, Jawa Timur.
Perjanjian kerja sama transaksi bisnis tenaga listrik itu, telah ditandatangani oleh Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN, Murtaqi Syamsuddin dan Direktur Operasi PLN Jawa Bali Ngurah Adnyana, dengan Presiden Direktur PT SDA Unggul Raharjo dan Junus O Hutapea (salah satu Direktur PT SDA) di Kantor PLN Pusat, Jum'at (19/8/2011).
PLN akan menyalurkan tenaga listrik sebesar 40 Mega Volt Ampere (MVA) ke pabrik semen SDA, dengan tingkat layanan yang utama (premium service) yang berbeda dari layanan standar. Layanan utama tersebut diantaranya adalah adanya kepastian pasokan listrik terus menerus, dan adanya konfigurasi jaringan khusus yang menjamin keandalan pasokan.
"Kesepakatan ini menunjukkan bahwa para pelaku bisnis menaruh kepercayaan yang tinggi pada kemampuan PLN, untuk menyalurkan tenaga listrik bagi pengembangan pabriknya dengan tingkat mutu layanan sebagaimana yang diharapkan", kata Murtaqi Syamsuddin.
PLN menunjukkan komitmennya untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dengan memenuhi semua kebutuhan listrik kalangan industri. Kebutuhan listrik untuk pabrik SDA adalah pada awal tahun 2013 dan PLN optimis bisa menyalurkan listrik pada triwulan-IV tahun 2012.
Harga jual tenaga listrik disepakati sebesar Rp. 810 / kWh (kiloWatt hour), dengan menggunakan single tarif (tarif tunggal), di mana harga jual waktu beban puncak (WBP) adalah sama dengan harga jual luar waktu beban puncak (LWBP).
Layanan khusus (premium service) merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan PLN dengan mutu (kualitas), garansi keandalan dan kepastian penyambungan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang disepakati bersama antara PLN dengan pelanggan.
Apabila pasokan listrik ke pabrik semen SDA mengalami pemadaman/gangguan akibat kegagalan penyaluran di sisi unit PLN, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada PT SDA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.