Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Ubah UU Tarif Tol

Kompas.com - 06/09/2011, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Aviliani menyebutkan pemerintah perlu  mengubah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia mengharapkan UU tersebut bisa memperhitungkan tingkat pengembalian hingga 20 tahun.

"Menurut saya UU itu harus dirubah ke depan bahwa sampai tingkat pengembalian 10-20 tahun. Pemerintah itu harusnya memberikan ancar-ancar berapa persen kenaikan (tarif tol). Sehingga mereka (swasta) sudah punya prediksi berapa tingkat pengembalian mereka," ujar Aviliani di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Tidak hanya sebatas tingkat pengembalian saja yang harus diperhatikan. Sekretaris Komite Ekonomi Nasional ini berpendapat, kenaikan tarif tol juga harus berbeda-beda di setiap daerah. "Jadi menurut saya kalau mau dipercepat, aturannya harus diubah. (Pertama) prediksi berapa tahun ke depan. Yang kedua, setiap daerah harus dibeda-bedakan tergantung kapasitas dari orang masuk tolnya," tegas dia.

Seperti diberitakan, pemerintah khususnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan akan menaikan tarif 13 ruas tol per September 2011. Ketiga belas ruas tol tersebut ialah ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, Tangerang-Merak, tol BSD, tol Ulujami- Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, tol Semarang, tol Belmera, dan tol Surabaya-Gempol.

Besaran kenaikan tarif tol direncanakan berkisar 11-13 persen, dan akan disesuaikan dengan data inflasi selama 1 Agustus 2009 hingga 31 Juli 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com