Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat Digugat

Kompas.com - 10/09/2011, 14:33 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Gugatan itu, menurut anggota MRP, Edward Sangke, di Jayapura, sabtu (10/9/2011), telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Kamis lalu.

Anggota MRP yang berasal dari wilayah pemilihan Papua Barat itu , Sabtu (10/9/2011), mengatakan, gugatan itu salah satunya didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ada kesalahan hukum dalam pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat.

Gugatan diajukan delapan anggota MRP, yang terdiri dari lima anggota berasal dari wilayah pemilihan Papua, dan tiga orang dari Papua Barat. Mereka adalah Pendeta Herman Saud, Penetina LC Kogoya, Debora Mote, Siska Apoyouw, Nathan Pahabol, Edward Sangke, Zeth L, dan Atalia Silveva.

Selain mekanisme pembentukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, hadirnya Majelis Rakyat Papua Barat juga dinilai mencederai kesepakatan yang telah diputuskan dalam pleno MRP bulan Mei lalu.

Edward Sangke mengatakan, saat itu semua anggota MRP menyepakati hanya ada satu MRP di Tanah Papua dengan dua sekretariat. Namun , sepengetahuan anggota lainnya, sebagian anggota MRP yang berasal dari wilayah pemilihan Papua Barat kembali ke Manokwari dengan alasan silaturahim dengan Gubernur Papua Barat.

Tanpa diduga, mereka kemudian membentuk Majelis Rakyat Papua Barat. Edward Sangke menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, MRP hanya ada satu di Papua. Lembaga itu merupakan representasi kultural semua rakyat Papua. Baginya, pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat mencederai hal itu.

Sebelumnya, pimpinan sementara MRP, Yoram Wambrauw, juga mengatakan, pembentukan lembaga itu di Papua Barat juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Pada Bagian Keempat, terutama Pasal 75 Ayat 1 disebutkan bahwa MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab pada pembent ukan MRP di wilayah pemekaran. Dalam kasus ini, MRP yang merupakan MRP induk telah menetapkan hanya ada satu MRP dan belum dimintai pertimbangan, terkait rencana pembentukan Majelis Rakyat Papua di Papua Barat.

Anggota MRP, Penetina LC Kogoya menegaskan kembali bahwa hanya ada satu MRP di Papua. Kesepakatan itu perlu dihormati.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com