Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Papua Barat Belum Laporkan Penggunaan Dana Pilkada

Kompas.com - 14/09/2011, 18:20 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com — KPU Papua Barat belum dapat melaporkan penggunaan anggaran Pilkada Gubernur Papua Barat periode 2011-2016 karena pilkada diulang. Laporan pertanggungjawaban akan disampaikan tiga bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Kepala Divisi Hukum KPU Papua Barat Filep Wamafma, Rabu (14/9/2011), mengatakan, laporan pertanggungjawaban dana pilkada adalah kewajiban KPU setelah menyelenggarakan pesta demokrasi. Namun, laporan itu tidak dapat dibuat jika kegiatan pilkada belum tuntas meski tahapan pertama telah selesai dilakukan.

Karena Pilkada Gubernur Papua Barat akan diulang, yaitu pada 3 November 2011, otomatis laporan itu akan dibuat setelah ada hasil pilkada ulang. Walau ada desakan dari DPR Papua Barat agar KPU segera melaporkan penggunaan dana pilkada yang telah dicairkan Pemprov Papua Barat sebesar Rp 173 miliar, hal itu tak bisa serta merta dilakukan.

Kami harus sesuai mekanisme atau prosedur yang berlaku, yaitu tiga bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk pemeriksaan anggaran pilkada, ujar Filep.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada temuan dugaan penyalahgunaan, hasilnya akan menjadi bukti laporan kepada lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Dia menyadari uang yang digunakan KPU adalah uang rakyat dan konsekuensi dari penyalahgunaan adalah pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Filep menjelaskan, berdasarkan persetujuan DPR dan Pemprov Papua Barat, dana pilkada putaran pertama sebesar Rp 141 miliar. Kemudian mendapat tambahan dari Pemprov Papua Barat karena lonjakan kebutuhan, sebesar Rp 32 miliar. Dari anggaran yang telah dicairkan, ada sisa sekitar Rp 7 miliar, yang nanti akan dikembalikan karena itu adalah uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com