Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PPh Migas Tidak Optimal

Kompas.com - 19/09/2011, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan yang mempengaruhi optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Minyak dan Gas. Alhasil, kelemahan ini berdampak pada ada kewajiban pajak yang tidak bisa dipantau maupun yang belum bisa ditagih.

Hal ini disampaikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Taufiequrachman Ruki, dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah, di Jakarta, Senin ( 19/9/2011 ).

"(Kelemahan tersebut yaitu) tidak ada instansi yang merekonsiliasi selisih kewajiban PPh Migas antara laporan gabungan satu wilayah kerja dengan laporan bulanannya," ujar Taufiequrachman.

Bukan hanya itu, BPK pun belum melihat adanya mekanisme penetapan dan penagihan PPh Migas, sekaligus belum jelasnya kewenangan instansi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksanaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kurang bayar PPh Migas.

"Permasalah tersebut (akhirnya) mengakibatkan selisih kewajiban PPh Migas sebesar Rp 1,25 triliun tidak dapat dipantau, dan kekurangan PPh Migas sebesar Rp 2,6 triliun belum dapat ditagih," ungkap dia.

Masih terkait dengan PPh Migas, BPK pun menemukan setidaknya ada 29 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) yang tidak konsisten dalam menggunakan tarif PPh Migas. Menurut Taufiequrachman, KKKS tersebut tidak menggunakan tarif PPh sesuai Pokok-pokok Kerjasama, melainkan berdasarkan perjanjian pajak (tax treaty).

Dengan perjanjian tersebut, kontraktor memeroleh bagi hasil yang lebih besar dari yang seharusnya. Sedangkan, pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih kecil sekitar Rp 1,39 triliun dari yang seharusnya pada 2010 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com