Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan Listrik Tumbuh 5.500 MW Per Tahun

Kompas.com - 19/09/2011, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) memperkirakan, kebutuhan tenaga listrik di Indonesia akan meningkat pesat dalam beberapa tahun ke depan. Untuk itu partisipasi swasta dan daerah dalam penyediaan listrik perlu ditingkatkan.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Penunjang Ketenagalistrikan, Djuniarman Djulkifli, dalam jumpa pers, Senin (19/9/2011), di Kemayoran, Jakarta.

Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2010-2019 menyebutkan, kebutuhan tenaga listrik diperkirakan mencapai 55.000 Mega Watt (MW). Jadi rata-rata peningkatan kebutuhan listrik per tahun 5.500 MW.

Dari total daya tersebut, sebanyak 32.000 MW (57 persen) akan dibangun sendiri oleh PLN. Sedangkan sisanya yakni 23.500 MW akan dipenuhi oleh pengembang listrik swasta.

Menurut Djuniarman, kebutuhan tenaga listrik masyarakat dan industri terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga untuk mengejar ketertinggalan dalam hal rasio elektrifikasi dibandingkan negara lain. Namun sejauh ini peran swasta dan daerah dalam pembangunan kelistrikan masih minim.

Hal ini disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan yang menjabarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Terkait hal itu, pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan-aturan pelaksanaan yang kondusif. Salah satunya, mendistribusikan beban penyediaan tenaga listrik ke PLN dan pemerintah daerah.

Jadi pemerintah pusat akan menetapkan wilayah usaha, pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha, sedangkan Menteri ESDM atau gubernur dan kepala daerah mengeluarkan izin operasi.

"Namun untuk melaksanakannya belum ada PP terkait, sehingga dalam level pelaksanaannya kurang cukup payung hukumnya," kata dia. "Tentu perlu keselarasan, sosialisasi Rancangan PP ke pemda, masukan atau aspirasi daerah untuk penyelarasan," ujarnya menambahkan.

Sebenarnya pemda antusias dalam penyediaan listrik, bahkan beberapa pemda sudah menyiapkan peraturan daerah soal listrik dan distribusi. Tentu hal itu harus disesuaikan dengan rancangan aturan pelaksanaan yang saat ini belum selesai dibahas.

Dengan keterlibatan pemda melalui BUMD, daerah atau pengembang swasta dapat menyediakan listrik dan menjualnya kepada PLN maupun pihak lain. " Ada beberapa daerah yang memiliki cadangan batubara dan gas tinggi dan bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com