Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IWAPI Setuju Kenaikan Pajak UMKM

Kompas.com - 22/09/2011, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Rina Fahmi Idris mendukung rencana pengenaan pajak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh pemerintah. Namun, ia meminta agar pemerintah dapat memberikan fleksibilitas pembayaran kepada jenis usaha ini.

"Kalau mengenai pajak, sebagai pengusaha memang harusnya itu sudah masuk dalam tatanan keuangan pengusaha itu. Saya rasa itu memang kewajiban para pengusaha. Yang memang ditujukan untuk kewajiban bangsa juga," ujar Rina dalam jumpa pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memutuskan Rina sebagai Ketum DPP Iwapi yang sah di Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Sekalipun mendukung, ada sejumlah permintaan yang diajukan Rina kepada pemerintah. Ia meminta adanya sistem pembayaran yang fleksibel untuk UMKM. Hal ini mengingat jenis usaha ini belum stabil dan masih membutuhkan bantuan dalam berusaha.

"Mungkin bisa juga dikenalkan (mekanisme) termin dari sistem pembayaran ke pemerintahnya," ungkap dia.

Selain itu, Rina pun meminta pemerintah menyelaraskan kategori UMKM. Ini karena ia masih melihat adanya kategori UMKM yang berbeda antara satu kementerian dan kementerian lainnya.

"Memang ada beberapa kategori UMKM yang memang berbeda dari satu departemen ke departemen. Ini yang harus dikoordinasikan dulu oleh pemerintah," tuturnya.

Seperti  yang diwartakan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sedang mengkaji rencana pengenaan pajak bagi UMKM. Usaha mikro, yang memiliki omzet kurang dari Rp 300 juta per tahunnya, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omzet.

Sementara itu, usaha kecil dan menengah, yang menghasilkan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenai PPh sebesar 2 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com