Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Persentase Jangan Terlalu Besar

Kompas.com - 30/09/2011, 14:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mendukung upaya pemerintah untuk mengenakan pajak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, ia berharap agar persentase pajak yang dikenakan jangan terlalu besar.

"Ya, inilah, melalui sensus ini pelan-pelan kita minta untuk pengusaha-pengusaha kita (dan) masyarakat juga untuk membayar lebih banyak," ujar Sojan, seusai menghadiri peluncuran Sensus Pajak Nasional, di Jakarta Utara, Jumat (30/9/2011).

Sofjan meminta agar pemerintah bisa mengenakan pajak sebesar 1 persen kepada UMKM. Ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mendaftarkan pelaku usaha tersebut sebagai wajib pajak. Memang jumlah ini lebih kecil ketimbang yang direncanakan pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak, sedang mengkaji rencana pengenaan pajak bagi UMKM. Usaha mikro yang memiliki omzet kurang dari Rp 300 juta per tahunnya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dari omzet.

Sementara itu, usaha kecil dan menengah yang menghasilkan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenai PPh sebesar 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1 persen. "Itu yang sedang kita bicarakan agar mereka (pelaku usaha UMKM) masuk dulu ke dalam sistem pajak," ujar Sofjan.

Selain pengenaan pajak yang rendah, ia pun meminta agar administrasi jangan sulit, misalnya dengan formulir yang cukup satu lembar saja. "Ya, kita memulai (dengan) 1 persen supaya masuk dulu (para pelaku usaha tersebut). Kalau (pajaknya) gede-gede, orang yang selama ini enggak bayar tetap enggak mau bayar," tutur Sofjan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com