Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 04/10/2011, 05:07 WIB

Jakarta, Kompas - Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sudah terbit, yang berlaku mulai 2 Januari 2012. Peraturan Nomor 13/20/PBI/2011 itu juga memuat sanksi bagi pelanggar, yang berlaku mulai 2 Juli 2012.

Sanksi itu cukup beragam. Eksportir yang melanggar kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank devisa di dalam negeri dikenai sanksi administratif berupa denda. Besarnya 0,5 persen dari nilai DHE yang belum diterima melalui bank devisa.

”Besarnya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,” kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Senin (3/10).

Jika sanksi administratif itu tidak dibayar, eksportir dapat dikenai sanksi lagi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Penjatuhan sanksi ini dimungkinkan karena BI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Bea dan Cukai.

Eksportir dibebaskan dari sanksi penangguhan pelayanan ekspor, setelah BI menerima dan memverifikasi bukti pembayaran sanksi administrasi dan atau pembayaran DHE melalui bank devisa di dalam negeri.

Adapun debitor utang luar negeri (ULN) yang melanggar kewajiban penarikan devisa utang luar negeri (DULN) melalui bank devisa dikenai sanksi administratif membayar denda Rp 10 juta setiap penarikan DULN.

”Pembayaran sanksi berupa denda disetorkan ke kas negara yang berada di BI,” jelas Difi.

Kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Utang Luar Negeri ini diyakini akan meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valuta asing domestik. Dengan demikian, ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif berkurang dan nilai tukar rupiah akan stabil.

Dengan kebijakan ini, data ekspor akan tercatat dengan lebih baik. Selain itu, dengan perbaikan perbankan, dana yang masuk ke perbankan dapat mengendap sebelum digunakan eksportir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis optimistis, aturan itu akan memperbaiki data ekspor dan dana perolehan dari luar negeri. Informasi yang diterima DPR, kata Azhar, sekitar 10 persen dari perolehan luar negeri termasuk kinerja ekspor, tidak masuk ke Indonesia.

”Dari sekitar 14 miliar dollar AS, kalau sekitar 10-15 persennya tidak masuk dan tidak terdata ke Indonesia, besar juga, kan? Oleh karena itu, kita harus perbaiki sistem pendataan ini,” katanya.

Harry menambahkan, DPR akan segera membahas kebijakan anggaran terkait aturan DHE dan DULN ini. Aturan ini baru diberlakukan pada 2 Januari 2012 sehingga konsultasi kebijakan anggarannya belum dilakukan.

Data BI, potensi penerimaan DHE sebesar 29 miliar dollar AS, sedangkan DULN sebesar 2,5 miliar dollar AS. Adapun dana asing yang bersifat spekulatif atau hot money pada tahun 2010 mencapai 16 miliar dollar AS.

Difi memaparkan, DHE yang diterima melalui bank devisa harus sama jumlahnya dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tata caranya, eksportir melaporkan melalui bank, kemudian bank menyampaikan kepada BI setiap bulan.

BI memerlukan akurasi data. Oleh karena itu, apabila DHE dan PEB tidak sama, bank harus menyampaikan dokumen pendukung yang bersumber dari eksportir. Setiap bagian laporan yang tidak benar dapat didenda, yang besarnya Rp 25.000 per baris.

Bank yang tidak menyampaikan laporan kepada BI dikenai denda Rp 50 juta. Untuk keterlambatan laporan juga dikenai denda Rp 1 juta per hari.

BI juga menerbitkan dua peraturan lain, yakni PBI Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank. Ketiga peraturan BI itu akan saling melengkapi dan mendukung. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com