Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tarif Baru Jalan Tol

Kompas.com - 04/10/2011, 13:45 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Selasa (4/10/2011), di Kantor Kementerian PU, secara resmi mengumumkan tarif baru jalan tol. Inilah penyesuaian tarif tol dua tahunan  yang sudah digariskan oleh regulasi Indonesia.

Di dalam Keputusan Menteri PU Nomor 277/ KPTS/ M/2011 tertanggal 27 September 2011 ditetapkan kenaikan tarif mulai berlaku efektif pada 7 Oktober 2011 mulai pukul 00.00.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif tersebut (semua untuk golongan I).

1. Tol Jagorawi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.

2. Tol Jakarta-Tangerang naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.

3. Tol Dalam Kota Jakarta naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.

4.  Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

5. Tol Padalarang-Cileunyi naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.

6. Tol Surabaya-Gempol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500.

7. Tol Palimanan-Kanci naik dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com