Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Suara Masih Jadi Perdebatan di DPR

Kompas.com - 20/10/2011, 02:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan antara Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Keuangan masih menyisakan perdebatan soal hak suara dalam Dewan Komisioner OJK. Meski demikian, pembahasan diharapkan tuntas secepatnya sehingga dapat disahkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat per 27 Oktober.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) dari Fraksi PDI-P, Arif Budimanta Sebayang, di Jakarta, Rabu (19/10), menyatakan, masih ada perdebatan soal apakah dua anggota karena jabatan (ex-officio) di Dewan Komisioner (DK) OJK memiliki hak suara atau tidak.

Kedua anggota karena jabatan DK berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Mereka tergabung bersama tujuh anggota lainnya dalam DK yang dipilih melalui seleksi. Total anggota DK adalah sembilan orang.

”Ada pandangan, ex-officio tidak boleh memiliki hak suara karena OJK adalah lembaga independen. Pandangan lain menilai ex-officio harus punya hak suara karena untuk mengintegrasikan kebijakan moneter dan fiskal dalam OJK sekaligus untuk mengantisipasi situasi krisis. Maksudnya, ketika nanti dibutuhkan dana talangan, yang paling paham posisi keuangan adalah otoritas fiskal dan otoritas moneter yang diwakili ex-officio,” kata Arif.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU OJK dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, mengatakan, tujuh anggota DK di luar anggota karena jabatan dipilih panitia seleksi yang ditetapkan Presiden.

”Panitia seleksi akan menjaring 21 calon. Nama-namanya kemudian dikirim kepada Presiden. Presiden kemudian menyeleksi menjadi 14 orang dan diteruskan ke DPR untuk dikerucutkan menjadi tujuh orang. Pengesahan dilakukan Presiden,” kata Harry.

Panitia seleksi anggota DK, Harry menambahkan, terdiri atas unsur Kementerian Keuangan, BI, industri perbankan, industri pasar modal, serta industri keuangan nonbank dan akademisi. Pengesahannya melalui keputusan presiden. Perekrutan diumumkan melalui media massa.

OJK adalah otoritas jasa keuangan yang bertugas mengawasi dan mengatur secara terpadu, independen, dan akuntabel kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Sedianya OJK efektif bekerja per 1 Januari 2013. Struktur dan infrastrukturnya disiapkan selama 2012. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com