Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mari Hitung Kebutuhan Asuransi Jiwa (3)

Kompas.com - 25/10/2011, 11:56 WIB
Anastasia Joice

Penulis

KOMPAS.com - Selain dua cara untuk menghitung kebutuhan asuransi jiwa seperti tertulis pada dua tulisan terdahulu, masih ada cara lain lagi yang dapat digunakan untuk menentukan berapa proteksi yang harus kita miliki.

Jika premi untuk membeli perlindungan sebesar Rp 700 juta  seperti yang dihasilkan dari perhitungan income base value masih Anda rasa mahal, dapat dipakai cara lain.

Cara ketiga ini disebut  metode survival based value. Cara ini memperhitungkan berapa kewajiban yang harus dilindungi dan berapa penghasilan yang harus dilindungi sampai orang yang ditinggalkan (survival) dapat bekerja.

Misalnya suami mengalami risiko meninggal, dengan perhitungan metode ini berarti sang istri diasumsikan akan bekerja setelah suaminya tidak ada atau sebaliknya.

Hal yang harus diperhatikan dari metode ini, antara lain, adalah semakin besar kewajiban atau utang yang harus dibayar, semakin besar nilai pertanggungan asuransi yang dibutuhkan. Selain itu, semakin tinggi pendidikan dan makin banyak pengalaman kerja pasangan, diasumsikan pula  semakin cepat dia mendapat pekerjaan. Anda juga perlu menghitung dana darurat yang telah dimiliki.

Contoh, sebuah keluarga dengan dua anak usia lima dan tiga tahun. Sang ayah berusia 35 tahun berpenghasilan Rp 10 juta per bulan. Istri berusia 30 tahun dan baru setahun terakhir menjadi ibu rumah tangga. Sebelumnya, si istri bekerja dengan penghasilan Rp 5 juta.

Keluarga ini punya rumah yang dibeli dengan kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 500 juta rupiah. Sisa utang KPR mereka sebesar Rp 350 juta itu dibayar dengan mencicil Rp 2 juta per bulan.

Selain harus mencicil rumah, kebutuhan hidup keluarga ini sebesar Rp 5 juta per bulan. Masih ada lagi kewajiban mencicil investasi dan premi asuransi sebesar Rp 3 juta per bulan. Total pengeluaran per bulan mereka Rp 10 juta. Mereka memiliki dana darurat sebesar Rp 50 juta.

Lalu, seberapa besar perlindungan yang harus dimiliki keluarga ini?

Dana darurat mereka sebesar Rp 50 juta cukup untuk menutup biaya hidup sehari-hari selama 5 bulan.

Sementara itu, dengan memperhitungkan pengalaman kerja dan keahlian si istri, dapat diasumsikan dia akan mudah dan dalam waktu relatif cepat bisa kembali bekerja di bidang yang sama seperti sebelum berhenti dan memutuskan menjadi ibu rumah tangga.

Penghasilannya kini kemungkinan dapat lebih besar 10-20 persen. Ini berarti potensi penghasilan baru keluarga ini adalah sebesar Rp 6 juta per bulan.

Setelah dikurangi biaya cicilan KPR sebesar Rp 2 juta per bulan karena biasanya sudah dilunasi asuransi kredit, biaya hidup baru turun menjadi sebesar Rp 8 juta.

Pendapatan istri yang besarnya Rp 6 juta mengakibatkan keluarga ini masih mengalami kekurangan pendapatan sebesar Rp 2 juta per bulan.

Perhitungannya, Rp 2 juta x 12 x 20 tahun = Rp 480 juta. Dengan perhitungan ini, diperlukan perlindungan sebesar Rp 480 juta untuk keluarga ini jika ditinggalkan oleh kepala keluarga dan si istri kemudian kembali bekerja.

Jadi, berapa sebenarnya keperluan proteksi Anda, silakan hitung dengan cermat. Jangan sampai menyesal karena proteksi yang Anda miliki jauh dari mencukupi.

Mari Hitung Kebutuhan Asuransi Jiwa (1)

Mari Hitung Kebutuhan Asuransi Jiwa (2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

    Whats New
    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

    Whats New
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

    Work Smart
    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

    Whats New
    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

    Spend Smart
    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

    Whats New
    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

    Earn Smart
    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

    Whats New
    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Whats New
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Whats New
    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

    Whats New
    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Spend Smart
    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Whats New
    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com