Kepada
Tahun depan PT KAI mendapat hibah dan membeli 150-230 gerbong bekas dari Jepang. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Walujanto yang pernah mengeluarkan nota dinas tentang kesalahan prosedur hibah 60 gerbong pun mewanti-wanti. ”Patuhi ketentuannya,” kata dia.
Rahmat menyebut aturan Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerusan Hibah Luar Negeri dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah.
”Ketentuan itu bisa mencegah terulangnya kasus kemarin (Soemino),” lanjut dia. Aturan itu, selain memberi informasi kepada kementerian/lembaga dan donor, juga memberi sanksi jika syarat hibah tak dipenuhi.