Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan UU BPJS Dikhawatirkan "Memble"

Kompas.com - 29/10/2011, 17:31 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan pekerja mengkhawatirkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) akan mengikuti pendahulunya, yakni tidak bisa dilaksanakan karena perubahan yang diinginkan bukan sekadar ganti baju. Migrasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan di PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan (PT Askes) dinilai tidak akan mudah.

"Saya khawatir, walaupun sebagian besar tuntutan kami diakomodasi, UU BPJS tidak bisa dilaksanakan seperti UU SJSN karena empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tidak dilebur," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sjukur Sarto di Jakarta, Sabtu (29/10/2011), ketika dimintai tanggapannya atas pengesahan UU BPJS oleh Sidang Paripurna DPR, Jumat (28/10/2011).

Ia mengatakan, migrasi program tidak akan mudah. Alasannya, pemindahan tersebut bukan sekadar pemindahan peserta baru, melainkan juga peserta lama yang menyangkut data, pemasukan data, sistem, jaringan kerja, sistem komunikasi, dan sebagainya. Migrasi JPK juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pelayanan karena standar pelayanannya kemungkinan akan disesuaikan dengan standar pelayanan bantuan sosial atau jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

"Sementara pekerja selama ini membayar iuran untuk mendapatkan JPK," kata Sjukur.

Ia menambahkan, jika kualitas pelayanan sama, hal itu akan mendorong pekerja mendaftarkan diri sebagai penduduk miskin.

Seperti diberitakan, sidang paripurna DPR, Jumat (28/10/2011), telah mengesahkan UU BPJS yang antara lain mengatur migrasi JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan (PT Askes). UU tersebut juga mengamanatkan perubahan status badan hukum empat BUMN penyelenggara jaminan sosial menjadi badan hukum publik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Latif Algaff ketika dihubungi pada kesempatan berbeda mengatakan, keputusan politik sudah diambil DPR dengan mengesahkan UU BPJS yang kontroversial di kalangan pekerja. FSP BUMN akan melakukan konsolidasi, mencermati isi dan substansinya, baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan federasi dan konfederasi serikat pekerja yang selama ini sejalan.

"Kami berharap, kontroversi yang mengiringi penetapan UU ini jadi catatan penting ke depan karena pekerja ingin yang terbaik untuk melindungi mereka dari risiko kerja," kata Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com