Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan di Paripurna, RUU BPJS Belum Tuntas

Kompas.com - 31/10/2011, 19:55 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun telah disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat (28/10/2011), Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial ternyata belum tuntas dibahas. Alotnya tarik-ulur kepentingan menyebabkan rancangan undang-undang tersebut tidak tuntas dibahas sesuai jadwal.    

Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), Ferdiansyah, Senin (31/10/2011) di Jakarta, menyatakan, meski telah disahkan dalam rapat paripurna, naskah final RUU BPJS sebenarnya belum selesai dibahas. Proses pembahasan pun tidak prosedural.     

"Panja belum lapor ke pleno pansus waktu itu. Kemudian penjelasan belum dibahas. Lalu sinkronisasi terhadap bab, pasal, dan ayat, juga belum dilakukan. Pendapat mini fraksi juga belum disampaikan, sehingga akhirnya, belum ada naskah RUU yang final. Pemeritah memaksakan diri dalam pengesahan RUU BPJS ini," kata Ferdiansyah.

Rencananya, ungkap Ferdiansyah melanjutkan, anggota eks panitia khusus akan melakukan finalisasi naskah RUU BPJS pada 3-4 November dan 7-8 November. Berikutnya, naskah final akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan sebagai undang-undang.

Secara terpisah Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan, naskah RUU BPJS telah selesai dibahas. Dengan demikian, RUU BPJS akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR per 28 Oktober.

"Tidak mungkin naskahnya belum selesai, tetapi sudah disahkan dalam rapat paripurna. Berpikir positif saja," kata Anny.  (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com